Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap dan menghentikan operasi sebuah sindikat pembuat konten berita bohong yang selama ini beraksi di berbagai platform media sosial. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, aparat kepolisian menangkap delapan orang yang diduga kuat berperan sebagai pendengung atau buzzer penyebar hoaks. Berdasarkan hasil temuan awal pihak kepolisian, kelompok yang memproduksi informasi palsu ini diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal mereka secara terorganisir sejak tahun 2024. Dari penangkapan kedelapan tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik penyebaran berita bohong pesanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Iman Imanuddin, mengungkapkan rincian finansial di balik operasi sindikat pembuat konten palsu tersebut. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026, ia memaparkan bahwa kepolisian telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 220 juta. Uang ratusan juta tersebut ditemukan petugas dan telah dikonfirmasi langsung oleh para tersangka sebagai bagian dari pembayaran atas proyek konten yang mereka kerjakan sejak 2024. Kombes Iman menjelaskan bahwa nilai setiap proyek yang ditawarkan kepada pemesan sangat bervariatif. Perbedaan tarif ini bergantung pada beberapa faktor utama, yakni durasi atau interval waktu pengerjaan, jenis isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dalam memproduksi konten tersebut.
Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas Intraslab

Selain mengusut tindak pidana penyebaran berita bohong, pihak kepolisian kini juga tengah memperluas cakupan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana korupsi. Kombes Iman menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami secara serius asal-usul aliran dana sebesar Rp 220 juta yang diterima oleh sindikat buzzer ini dari pihak pemesan. Langkah pendalaman ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara di balik praktik pemesanan konten tersebut. Apabila dalam proses hukum terbukti bahwa uang yang dipakai untuk membiayai proyek-proyek ini bersumber dari anggaran negara, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara. Uang yang semestinya digunakan untuk peruntukan yang sah diduga telah diselewengkan.
Terkait dengan barang bukti digital, tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih terus bekerja mengumpulkan seluruh konten yang telah diunggah oleh kedelapan tersangka ke media sosial. Pengumpulan jejak unggahan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan untuk membuktikan perbuatan pidana yang berkaitan langsung dengan para tersangka. Meskipun proses pengumpulan bukti terus berjalan, kepolisian belum dapat membeberkan secara detail mengenai jenis maupun topik konten-konten berita bohong yang menjadi proyek para pelaku. Kombes Iman menyatakan bahwa informasi spesifik mengenai konten tersebut belum bisa dijelaskan kepada publik karena kasus penyebaran hoaks ini masih murni berada dalam tahap penyidikan internal kepolisian.
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Atas perbuatan memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong di ranah maya, kedelapan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di mata hukum. Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Secara spesifik, mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pasal-pasal yang dituduhkan tersebut, para anggota sindikat pembuat hoaks ini diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama delapan tahun. Selain sanksi kurungan badan, kedelapan tersangka juga dihadapkan pada ancaman denda maksimal yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.






