Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Berita Bohong

Yolanda TobanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 05.20 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Berita Bohong
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap dan menghentikan operasi sebuah sindikat pembuat konten berita bohong yang selama ini beraksi di berbagai platform media sosial. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, aparat kepolisian menangkap delapan orang yang diduga kuat berperan sebagai pendengung atau buzzer penyebar hoaks. Berdasarkan hasil temuan awal pihak kepolisian, kelompok yang memproduksi informasi palsu ini diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal mereka secara terorganisir sejak tahun 2024. Dari penangkapan kedelapan tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik penyebaran berita bohong pesanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Iman Imanuddin, mengungkapkan rincian finansial di balik operasi sindikat pembuat konten palsu tersebut. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026, ia memaparkan bahwa kepolisian telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 220 juta. Uang ratusan juta tersebut ditemukan petugas dan telah dikonfirmasi langsung oleh para tersangka sebagai bagian dari pembayaran atas proyek konten yang mereka kerjakan sejak 2024. Kombes Iman menjelaskan bahwa nilai setiap proyek yang ditawarkan kepada pemesan sangat bervariatif. Perbedaan tarif ini bergantung pada beberapa faktor utama, yakni durasi atau interval waktu pengerjaan, jenis isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dalam memproduksi konten tersebut.

Baca Juga

Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas Intraslab

Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas Intraslab

Selain mengusut tindak pidana penyebaran berita bohong, pihak kepolisian kini juga tengah memperluas cakupan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana korupsi. Kombes Iman menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami secara serius asal-usul aliran dana sebesar Rp 220 juta yang diterima oleh sindikat buzzer ini dari pihak pemesan. Langkah pendalaman ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara di balik praktik pemesanan konten tersebut. Apabila dalam proses hukum terbukti bahwa uang yang dipakai untuk membiayai proyek-proyek ini bersumber dari anggaran negara, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara. Uang yang semestinya digunakan untuk peruntukan yang sah diduga telah diselewengkan.

Terkait dengan barang bukti digital, tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih terus bekerja mengumpulkan seluruh konten yang telah diunggah oleh kedelapan tersangka ke media sosial. Pengumpulan jejak unggahan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan untuk membuktikan perbuatan pidana yang berkaitan langsung dengan para tersangka. Meskipun proses pengumpulan bukti terus berjalan, kepolisian belum dapat membeberkan secara detail mengenai jenis maupun topik konten-konten berita bohong yang menjadi proyek para pelaku. Kombes Iman menyatakan bahwa informasi spesifik mengenai konten tersebut belum bisa dijelaskan kepada publik karena kasus penyebaran hoaks ini masih murni berada dalam tahap penyidikan internal kepolisian.

Baca Juga

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Atas perbuatan memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong di ranah maya, kedelapan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di mata hukum. Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Secara spesifik, mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pasal-pasal yang dituduhkan tersebut, para anggota sindikat pembuat hoaks ini diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama delapan tahun. Selain sanksi kurungan badan, kedelapan tersangka juga dihadapkan pada ancaman denda maksimal yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaHoaksberita bohonguu itekombes iman imanuddinBuzzer

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Jakarta Hari Ini, LRT Jabodebek Tetap Beroperasi NormalGempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas IntraslabTips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana, Prioritaskan Instrumen Likuid dan Proteksi AsuransiCahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian KalijaranJika Harga Minyak Terus Mendidih, Pertamax Bisa Tembus Rp 20.000/LiterKaryawan Telkom Pindah dari Graha Merah Putih Setelah Disewa BGNGempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat DihentikanAyah dan Anak Patungan Beli Mal di Singapura Rp 4,3 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap