Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau yang dikenal sebagai dr Icha. Dalam proses hukum perkara tersebut, pihak kepolisian telah resmi menetapkan tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap ketiga anggota legislatif daerah tersebut diputuskan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Langkah penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar tahapan gelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi langsung status hukum yang kini disandang oleh ketiga anggota dewan tersebut. Ketiga wakil rakyat TTU tersebut sebelumnya diidentifikasi dengan inisial VL, TL, dan NT.
Waka MPR RI Dorong Bangun Kesiapsiagaan Bencana Secara Menyeluruh

Kombes Henry Novika Chandra membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan bagi ketiganya dalam perkara dugaan intimidasi mendiang dr Icha. Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari tiga partai politik yang berbeda, yaitu Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penyelesaian Administrasi dan Pemanggilan
Menindaklanjuti keputusan gelar perkara tersebut, Ditreskrimum Polda NTT bergerak untuk melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan. Tahapan penyelesaian administrasi penyidikan perkara ini dijadwalkan berlangsung dan dirampungkan pada pekan ini.
Kebakaran di Pluit Jakut Padam, Hanguskan 60 Rumah Warga

Kelengkapan administrasi yang disiapkan oleh penyidik kepolisian mencakup penerbitan surat penetapan tersangka secara resmi terhadap Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Selain itu, penyidik juga menyusun dan menerbitkan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD TTU tersebut untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Polda NTT.






