Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Lampung, Sabtu (29/8/2026). Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta peralatan cetak dan bahan baku pembuatan narkoba dari lima tempat kejadian perkara (TKP) yang saling berdekatan.
Operasi kepolisian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sejumlah rumah kontrakan di kawasan perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan observasi dan penyelidikan hingga bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara menjelaskan bahwa penggerebekan awal menyasar sebuah kontrakan yang ditempati oleh EP (33), seorang wiraswasta yang diduga mengoperasikan praktik produksi sabu dan ekstasi.
Di lokasi pertama, petugas menyita satu perangkat alat hisap sabu berikut pipa kaca pirek, timbangan digital hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk hijau, 25 butir pil ekstasi ungu, 27 butir inex abu-abu, serta sebuah ponsel.
Nasabah Mekaar di Desa Sade NTB Ditemani PNM Lewati Masa Sulit Akibat Kebakaran

Pengembangan ke Empat Titik Kontrakan
Setelah membekuk tersangka pertama, kepolisian memperluas penggeledahan ke empat titik kontrakan lain yang masih berada dalam satu blok komplek perumahan.
Pada TKP kedua, polisi menangkap pria berinisial AS (37) dan seorang perempuan berinisial YDS (29). Petugas mendapati AS mencetak pil ekstasi secara mandiri menggunakan alat pencetak khusus. Barang bukti yang disita meliputi alat hisap, serbuk biru, dua butir ekstasi biru, setengah butir ekstasi abu-abu, satu klip sabu, alat pencetak pil ekstasi, dan tiga ponsel.
Penggeledahan berlanjut ke TKP ketiga dengan menangkap HP (35) dan perempuan berinisial MS (21). Dari tangan HP, penyidik menemukan beragam serbuk pewarna (biru, hijau, merah muda, abu-abu, dan dua bungkus serbuk cokelat), tiga butir ekstasi kuning, dua klip sabu, timbangan digital, alat hisap pirek, dua unit ponsel, serta seperangkat mesin pencetak ekstasi.
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Sementara pada TKP keempat dan kelima, petugas mengamankan pasangan AS (36) bersama SF (43) dengan barang bukti dua paket sabu dan alat hisap, serta pasangan RS (33) dan FA (28) bersama sejumlah barang bukti terkait.
Seluruh tersangka beserta saksi dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Penyidik saat ini tengah melakukan penahanan para tersangka, pemeriksaan forensik terhadap barang bukti, serta persiapan pelaksanaan gelar perkara untuk mendalami jaringan produksi dan peredaran narkotika tersebut.






