Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB menyusul temuan peredaran konten instruksi pembuatan bom molotov di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya. AFA diamankan atas dugaan penyebaran materi yang memerinci bahan-bahan hingga petunjuk merakit bom molotov dan alat pembakar.
Kebakaran Rumah di Gambir Masih Terjadi, Damkar Tambah Personel

Selain membagikan panduan teknis perakitan bahan berbahaya tersebut, unggahan pada akun bersangkutan diketahui memuat tulisan provokatif yang mengajak publik melakukan aksi kekerasan fisik terhadap aparat penegak hukum maupun sasaran tertentu.
Budi juga mengklarifikasi kabar yang beredar di ranah maya terkait motif di balik penangkapan ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap AFA tidak berkaitan dengan narasi penyerangan terhadap kelompok GRIB.
Napi Narkoba Encek Ditangkap Saat Otoritas Myanmar Sweeping Perbatasan

Fokus penyelidikan sepenuhnya menyangkut tindakan penyebaran panduan perakitan alat pembakar dan hasutan penyerangan terhadap petugas. Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya telah menetapkan AFA sebagai tersangka dan tengah melakukan pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lanjutan.






