Kabar mengenai dugaan penyekapan terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) berinisial SDA (18) dan N (19) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan tidak benar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut berakar dari kesalahpahaman saat pemilik rumah yang sudah lanjut usia sedang keluar untuk menjalani terapi pengobatan.
Peristiwa ini bermula ketika kedua ART tersebut membuat aduan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh pihak Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) melalui saluran Laporan 110 untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menyatakan bahwa informasi awal yang diterima menyebutkan adanya dugaan penyekapan dan perlakuan kurang wajar yang dialami pelapor di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara.
Putri Puan Maharani Sambangi Anak-anak Korban Gempa NTT, Beri Trauma Healing

Hasil Pengecekan TKP
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim bersama Kasubnit IPTU Rulli Jeremy Siregar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian menjalin komunikasi dan meminta keterangan langsung dari pemilik rumah selaku majikan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, AKP Kiki Tanlim menjelaskan bahwa dugaan penyekapan tersebut sama sekali tidak terbukti. Kondisi rumah memang terkunci dari luar karena sang pemilik rumah, yang berusia lanjut, tengah pergi meninggalkan kediamannya untuk menjalani terapi kesehatan. Akibat pintu yang terkunci dari sisi luar, kedua pekerja rumah tangga tersebut tidak dapat keluar dari dalam rumah.
Viral Biskita Oleng di Jalan Rusak Terminal Baranangsiang, Walkot Bogor Minta Kemenhub Revitalisasi

Kesepakatan Berhenti Bekerja
Selain persoalan pintu yang terkunci, pemeriksaan polisi mengungkap bahwa kedua ART tersebut merasa tidak betah dan tidak nyaman bekerja di tempat tersebut. Menanggapi situasi itu, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan bersama antara majikan dan para ART untuk mengakhiri hubungan kerja.
Setelah kesepakatan penghentian kerja tercapai secara damai, petugas kepolisian membawa SDA dan N ke Polsek Penjaringan guna memfasilitasi proses pemulangan mereka ke kampung halaman.






