Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande melalui Tim Opsnal Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan batang besi ulir yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian menangkap empat orang pelaku pencurian beserta satu orang yang bertindak sebagai penadah barang hasil curian. Komplotan pencuri ini diketahui menggunakan modus operandi yang cukup berani, yakni memakai mobil crane untuk memindahkan besi hasil curian agar tidak dicurigai oleh warga sekitar.
Peristiwa pencurian besi ulir tersebut terjadi pada hari Sabtu (1/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Cikopo, Kabupaten Serang. Di lokasi parkiran tersebut, terdapat dua unit mobil trailer milik CV Baa Sakti Trans Perkasa yang sedang terparkir dengan muatan sebanyak 990 batang besi ulir ukuran 13. Para pelaku memanfaatkan situasi sepi pada dini hari untuk menyasar muatan dari kedua truk trailer tersebut.








