Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui pengetatan standar ini, seluruh makanan yang diproduksi untuk program MBG diwajibkan untuk dikonsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak. Kepala BGN Sudaryono menginstruksikan pemasangan label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng atau wadah makanan guna menekan risiko keracunan. Instruksi mengenai kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam konferensi pers yang bertempat di BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8).








