Dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan langkah penegakan hukum menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai penjuru tanah air. Sebanyak 138 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka per Senin (7/9/2026).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan data tersebut usai menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Hingga saat ini, kepolisian telah menerima sedikitnya 200 laporan polisi terkait tindak pidana pembakaran lahan.
"Dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai," ungkap Listyo.
Penjelasan BMKG Sejauh Mana Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Jumlah tersangka diperkirakan masih bisa bertambah mengingat kebakaran hutan dan lahan masih terus berlangsung di sejumlah daerah rawan, termasuk wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Selain menyasar perorangan, Polri juga membidik pertanggungjawaban pidana pihak korporasi. Saat ini terdapat 8 badan usaha yang sedang diproses hukum. Dalam pengusutan ini, kepolisian bekerja sama dengan dinas kehutanan serta instansi lingkungan hidup yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin terhadap 18 dan 42 perusahaan.
Kondisi Selat Sunda di Tengah Erupsi Anak Krakatau, Jalur Laut Aman, Delapan Bandara Terdampak Abu

Polri memastikan akan menjerat para pelaku korporasi dengan pasal berlapis, meliputi undang-undang di bidang kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Listyo mengingatkan bahwa musim El Nino masih berlangsung cukup panjang. Oleh karena itu, selain upaya pemadaman di lapangan, penguatan regulasi, kepatuhan hukum, serta sosialisasi pencegahan ke masyarakat harus diperketat guna menekan potensi kebakaran baru.






