Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah efisiensi anggaran dengan mencoret sekitar 80 sekolah swasta berkategori elite dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diberlakukan secara nasional untuk memastikan bantuan pemerintah dialokasikan tepat sasaran kepada sekolah dan peserta didik yang benar-benar membutuhkan.
Kepala BGN Sudaryono mengonfirmasi bahwa penataan daftar penerima tersebut sudah berjalan di seluruh wilayah Indonesia. Evaluasi menyasar sekolah-sekolah yang dinilai memiliki kapasitas finansial mandiri untuk menyediakan konsumsi muridnya tanpa sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain sekolah swasta berbiaya tinggi, klasifikasi pencoretan ini mencakup sekolah berasrama yang telah memiliki rantai pasok dan tata kelola pangan terintegrasi secara internal, seperti SMA Taruna Nusantara dan Kemala Bhayangkari. Untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas penyaluran secara berkala, BGN telah mengoperasikan platform pengawasan digital bertajuk radar MBG.
Kapan Hujan Abu Anak Krakatau Berhenti? Ini Penjelasan Ahli dan Pantauan Terkini

Realisasi Belanja dan Efisiensi Anggaran MBG
Dari sisi fiskal, serapan belanja program MBG tercatat menyentuh angka Rp 117 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut setara dengan 56 persen dari total pagu tahun anggaran 2026 yang sebelumnya telah dirasionalisasi oleh BGN dari Rp 268 triliun menjadi Rp 229 triliun.
Memasuki perencanaan tahun anggaran berikutnya, BGN memproyeksikan pagu kebutuhan dana sebesar Rp 240 triliun. Dari total rancangan tersebut, porsi intervensi gizi langsung dipatok mencapai 97 persen atau setara Rp 232,8 triliun, yang ditargetkan menyentuh 72,1 juta penerima manfaat di seluruh pelosok Tanah Air.
KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Sementara itu, alokasi operasional kelembagaan dan pos non-program dibatasi maksimal 3 persen atau berkisar Rp 7,2 triliun. Anggaran operasional ini difokuskan guna memperkuat audit keuangan, pemantauan lapangan, dan pembiayaan gaji bagi lebih dari 30.000 aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditugaskan memimpin unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).






