Ancaman kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berisiko mengganggu masyarakat hingga negara tetangga mendorong pemerintah mengambil langkah penegakan hukum yang jauh lebih keras. Menghadapi potensi kerawanan bencana yang diproyeksikan masih berlangsung selama satu setengah bulan ke depan, Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hingga kemungkinan dijerat pasal terorisme ekologi.
Sikap tegas tersebut diutarakan Prabowo saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana nasional yang digelar secara hibrida dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam agenda tersebut, Kepala Negara menerima laporan komprehensif mengenai penanganan karhutla di lapangan sekaligus menyusun mitigasi lanjutan.
Jokowi Blusukan ke Lokasi Gempa NTT, Cek Rumah Warga yang Hancur

Guna merealisasikan wacana tersebut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum untuk mengkaji secara mendalam ketentuan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan. Perubahan regulasi ini nantinya dapat diperkuat melalui mekanisme revisi undang-undang bersama DPR RI.
Selain menyasar regulasi di tingkat pusat, Prabowo turut menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pencabutan peraturan daerah (perda) yang masih memberikan ruang atau kelonggaran terhadap praktik pembakaran lahan.
Terjadi 26 Kali Gempa Selama 12 Jam di Bandung, Begini Analisis BMKG

Prabowo menegaskan bahwa dalih kearifan lokal tidak boleh lagi dijadikan pembenaran untuk membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Sebagai solusinya, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas pembukaan lahan agar kebakaran hutan tidak terus berulang.






