Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Dugaan pengemplangan pajak oleh puluhan perusahaan tersebut diperkirakan menimbulkan kebocoran penerimaan negara yang nilainya mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.
Dari puluhan entitas yang masuk dalam daftar, Purbaya mengatakan pihaknya baru memeriksa satu perusahaan baja. Pemeriksaan melalui inspeksi mendadak langsung ke lapangan menunjukkan bahwa potensi kerugian negara dari satu perusahaan saja nilainya bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Berdasarkan pemaparannya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari manipulasi bahan bangunan, rekayasa operasional, hingga peredaran barang impor bodong yang beredar bebas di pasaran umum. Oleh karena itu, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyasar Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penindakan atas pelanggaran jalur impor.
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Mengenai proses penegakan hukum administratif, otoritas terkait telah menghitung total utang pajak dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dan saat ini sedang menjalankan proses penagihan. Kendati demikian, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut mengakui adanya kendala di lapangan karena kinerja jajaran pegawai pajak dinilai masih lambat dalam proses penagihan.
Di sisi lain, Purbaya membeberkan bahwa sejumlah perusahaan baja bahkan mampu beroperasi hingga puluhan tahun dan tetap lolos dari radar pemeriksaan pajak akibat adanya campur tangan pihak internal. Ia mengakui terdapat dugaan keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memuluskan langkah perusahaan-perusahaan yang mengemplang kewajiban mereka.
LPS Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Bunga Simpanan Terlalu Tinggi dari Bank

Menindaklanjuti temuan tersebut, Purbaya menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap aparatur yang bersekongkol dengan pelaku usaha nakal. Pegawai internal DJP yang terbukti terlibat membantu pengemplangan pajak dipastikan akan dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan dalam waktu dekat.






