Jejak kejayaan industri gula di tanah air pernah menorehkan nama Oei Tiong Ham sebagai salah satu konglomerat terkemuka di tingkat global. Pengusaha kelahiran Semarang tersebut membangun imperium bisnis Oei Tiong Ham Concern (OTHC) sejak 1893, hingga menjelma menjadi kekuatan ekonomi raksasa yang disegani di Asia dan Eropa. Namun, kejayaan bisnis lintas negara ini harus berakhir mendadak ketika seluruh asetnya disita negara hanya dalam tempo satu hari.
Puncak Kejayaan Konglomerasi OTHC
Perjalanan bisnis Oei Tiong Ham berkembang pesat melalui pengelolaan rantai pasok dan perdagangan gula modern. OTHC tidak hanya beroperasi di Hindia Belanda, tetapi juga melebarkan sayapnya dengan mendirikan empat anak usaha di sektor gula yang beroperasi di Singapura, India, hingga London.
Pada periode 1911 hingga 1912, OTHC mencatatkan rekor ekspor gula mencapai 200.000 ton. Volume penjualan tersebut mampu mengungguli sejumlah perusahaan dagang milik konglomerasi Barat pada era kolonial. Di pasar domestik Hindia Belanda saat itu, OTHC bahkan berhasil menguasai sekitar 60 persen pangsa pasar perdagangan gula.
Ekspansi bisnis yang agresif menempatkan Oei Tiong Ham sebagai salah satu figur terkaya pada zamannya. Akumulasi kekayaan pribadinya ditaksir menyentuh angka 200 juta gulden sebelum ia wafat pada 6 Juli 1942.
Lion Parcel Catat Peningkatan Kebutuhan Layanan Pengiriman Internasional

Sengketa Simpanan De Javasche Bank
Pascapulangnya Oei Tiong Ham, kelangsungan bisnis keluarga diteruskan oleh para ahli warisnya. Memasuki era kemerdekaan Indonesia, hubungan antara para penerus OTHC dan otoritas Indonesia mulai menghadapi benturan hukum yang tajam.
Perselisihan bermula saat para ahli waris OTHC mengajukan gugatan perdata di pengadilan Belanda terhadap Bank Indonesia cabang Amsterdam. Gugatan tersebut menuntut pengembalian dana deposito bernilai jutaan gulden milik keluarga yang tersimpan di De Javasche Bank sebelum pecahnya Perang Dunia II pada 1942.
Pengadilan Belanda mengabulkan tuntutan para ahli waris tersebut dan memenangkan gugatan mereka. Putusan ini mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan dana deposito peninggalan Oei Tiong Ham yang ditahan.
CT Beri Coaching Clinic, Bongkar Cara Hadapi Masalah Bisnis

Putusan Pengadilan Semarang dan Nasionalisasi Aset
Tensi hukum antara kedua belah pihak berlanjut di dalam negeri. Pada 1961, Pengadilan Semarang melayangkan panggilan sidang ekonomi kepada jajaran pemegang saham Kian Gwan, entitas utama penggerak konglomerasi OTHC. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran regulasi valuta asing.
Karena seluruh ahli waris tinggal di luar negeri dan tidak hadir untuk memberikan pembelaan di persidangan, Pengadilan Semarang menjatuhkan vonis bersalah kepada OTHC. Tepat pada 10 Juli 1961, pengadilan memutuskan untuk menyita seluruh barang bukti, aset konglomerasi, beserta seluruh harta warisan Oei Tiong Ham untuk dirampas oleh negara.
Kehilangan seluruh unit usaha dan kapital di Indonesia dalam semalam menandai akhir dari kiprah OTHC di tanah air. Tiga tahun berselang, tepatnya pada 1964, aset-aset sitaan milik keluarga Oei Tiong Ham tersebut dialihfungsikan oleh pemerintah menjadi modal awal pendirian badan usaha milik negara di sektor pergulaan dan perkebunan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).






