BPJS Kesehatan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dengan tujuan utama memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Kendati demikian, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini dipastikan akan mengalami penyesuaian tarif iuran di masa mendatang seiring dengan rencana implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penerapan sistem KRIS ini akan membawa perubahan signifikan pada fasilitas perawatan di rumah sakit. Berdasarkan kebijakan baru tersebut, seluruh ruang rawat inap untuk peserta JKN akan memiliki standar fasilitas yang seragam. Fasilitas standar yang akan diterapkan di setiap ruang rawat inap ini mencakup batasan maksimal jumlah tempat tidur per ruangan serta penyediaan fasilitas pendingin udara atau AC untuk kenyamanan pasien.
Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dijadwalkan akan berlaku mulai 20 April 2026 ini merupakan bagian dari langkah transformasi mutu layanan kesehatan secara menyeluruh. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga telah mengonfirmasi adanya kemungkinan kenaikan iuran bagi para peserta JKN pada tahun depan sejalan dengan transformasi pelayanan tersebut.
Panduan Lengkap dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Rencana kenaikan iuran ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan legislatif dan pengamat sosial. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan pandangannya bahwa langkah menaikkan nilai iuran merupakan hal yang sah untuk dilakukan karena tindakan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memberikan usulan agar pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran, khususnya bagi kelompok peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Sebelum penyesuaian tarif baru tersebut resmi diberlakukan pada April 2026, masyarakat saat ini masih membayar iuran dengan tarif lama yang terbagi ke dalam beberapa kelas pelayanan. Untuk peserta mandiri Kelas 1, iuran bulanan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp150.000. Untuk Kelas 2, tarif iuran bulanan yang ditetapkan adalah sebesar Rp100.000. Sementara itu, bagi peserta Kelas 3, tarif iuran yang berlaku adalah sebesar Rp42.000 per bulan, di mana pemerintah turut memberikan bantuan berupa subsidi sebesar Rp7.000 untuk setiap peserta.
Langkah Antisipasi Menjelang Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas

Selain kategori peserta mandiri, ketentuan iuran juga berlaku khusus bagi kelompok pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Bagi pekerja formal di instansi pemerintah, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Ketentuan persentase yang sama juga berlaku bagi pekerja di lingkungan BUMN, BUMD, serta sektor swasta, yaitu total iuran 5 persen dari upah bulanan dengan pembagian 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. Adapun bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung penuh dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.






