Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanPopuler
Beranda/Kesehatan

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Serta Rencana Penyesuaian Tarif

Rimba NainggolanDiterbitkan 19 Agu 2026 - 22.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Serta Rencana Penyesuaian Tarif
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

BPJS Kesehatan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dengan tujuan utama memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Kendati demikian, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini dipastikan akan mengalami penyesuaian tarif iuran di masa mendatang seiring dengan rencana implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan sistem KRIS ini akan membawa perubahan signifikan pada fasilitas perawatan di rumah sakit. Berdasarkan kebijakan baru tersebut, seluruh ruang rawat inap untuk peserta JKN akan memiliki standar fasilitas yang seragam. Fasilitas standar yang akan diterapkan di setiap ruang rawat inap ini mencakup batasan maksimal jumlah tempat tidur per ruangan serta penyediaan fasilitas pendingin udara atau AC untuk kenyamanan pasien.

Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dijadwalkan akan berlaku mulai 20 April 2026 ini merupakan bagian dari langkah transformasi mutu layanan kesehatan secara menyeluruh. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga telah mengonfirmasi adanya kemungkinan kenaikan iuran bagi para peserta JKN pada tahun depan sejalan dengan transformasi pelayanan tersebut.

Baca Juga

Panduan Lengkap dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Panduan Lengkap dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Rencana kenaikan iuran ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan legislatif dan pengamat sosial. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan pandangannya bahwa langkah menaikkan nilai iuran merupakan hal yang sah untuk dilakukan karena tindakan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memberikan usulan agar pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran, khususnya bagi kelompok peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Sebelum penyesuaian tarif baru tersebut resmi diberlakukan pada April 2026, masyarakat saat ini masih membayar iuran dengan tarif lama yang terbagi ke dalam beberapa kelas pelayanan. Untuk peserta mandiri Kelas 1, iuran bulanan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp150.000. Untuk Kelas 2, tarif iuran bulanan yang ditetapkan adalah sebesar Rp100.000. Sementara itu, bagi peserta Kelas 3, tarif iuran yang berlaku adalah sebesar Rp42.000 per bulan, di mana pemerintah turut memberikan bantuan berupa subsidi sebesar Rp7.000 untuk setiap peserta.

Baca Juga

Langkah Antisipasi Menjelang Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas

Langkah Antisipasi Menjelang Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas

Selain kategori peserta mandiri, ketentuan iuran juga berlaku khusus bagi kelompok pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Bagi pekerja formal di instansi pemerintah, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Ketentuan persentase yang sama juga berlaku bagi pekerja di lingkungan BUMN, BUMD, serta sektor swasta, yaitu total iuran 5 persen dari upah bulanan dengan pembagian 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. Adapun bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung penuh dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanIuran BPJS

Berita Terbaru Lainnya

OJK Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini Tersisa 95 PerusahaanKetentuan dan Jadwal Pendaftaran UTBK-SNBT bagi Calon Mahasiswa BaruPerubahan Pengelolaan Beasiswa Unggulan Mulai 2025 dan Persyaratan Akademik TerbaruPanduan dan Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi Beasiswa LPDPPanduan dan Syarat Pendaftaran DTKS Kemensos untuk Menerima BansosPanduan Cek Status Penerima Kartu Sembako BPNT 2026 dan Jadwal PencairannyaJadwal dan Besaran Pencairan Bansos PKH serta BPNT Tahun 2025Panduan Lengkap dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap