Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyalurkan program perlindungan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepanjang tahun 2025 melalui skema bertahap. Penyaluran bantuan sosial reguler ini berfokus pada dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan mengacu pada pembaruan basis data terpadu nasional.
Memahami alur distribusi dan skema waktu sangat penting bagi masyarakat penerima manfaat untuk memastikan hak bantuan sosial diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema Triwulan dan Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Kemensos
Pencairan bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 diagendakan dalam empat tahap triwulanan. Pembagian periode pencairan mencakup empat rentang waktu sepanjang tahun:
Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Beras Badan Pangan Nasional dan Tahapan Distribusinya

- Tahap 1: Januari hingga Maret 2025
- Tahap 2: April hingga Juni 2025
- Tahap 3: Juli hingga September 2025
- Tahap 4: Oktober hingga Desember 2025
Untuk jadwal pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 Kemensos, penyaluran untuk alokasi Januari hingga Maret telah selesai disalurkan kepada para penerima manfaat. Selanjutnya, distribusi memasuki tahap kedua yang dimulai sejak awal Mei 2025 dengan target rampung pada akhir Juni. Tahap kedua ini menargetkan 16,5 juta KPM dengan total alokasi anggaran mencapai Rp10 triliun.
Besaran Dana Bantuan BPNT dan Komponen PKH
Setiap program bantuan memiliki indeks nominal yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima:
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Penerima BPNT memperoleh dana sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam penyaluran berbasis triwulan (tiga bulan sekaligus), KPM menerima total Rp600.000 per tahap untuk pemenuhan kebutuhan bahan pangan pokok. Syarat penerima BPNT mencakup kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam data sosial ekonomi Kemensos, bukan pegawai pemerintah, dan tidak berpenghasilan di atas upah minimum.
Program Keluarga Harapan (PKH) Nominal bantuan PKH bervariasi bergantung pada komponen beban tanggungan keluarga penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini / Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
Penyalur Resmi: Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Penyaluran dana bantuan sosial Kemensos dilakukan melalui dua jalur utama guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia:
Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar DTKS Kemensos Online dan Alur Verifikasinya

- Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara): Penyaluran non-tunai dilakukan langsung ke rekening KPM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggunakan KKS.
- PT Pos Indonesia: Menyalurkan bantuan secara langsung kepada penerima manfaat yang belum memiliki akses rekening bank atau berada di wilayah tertentu.
Acuan Data DTSEN dan Cara Pengecekan Penerima
Distribusi bansos tahun 2025 menggunakan basis data terbaru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama distribusi. DTSEN merupakan sistem basis data yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat dapat memeriksa kepesertaan bansos secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan Kemensos:
- Portal Web: Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memilih data wilayah tempat tinggal mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan serta memasukkan nama sesuai KTP.
- Aplikasi Cek Bansos: Mengakses aplikasi resmi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos melalui perangkat ponsel cerdas.






