Bagaimana langkah membuat akun baru untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025? Pertanyaan ini menjadi fokus utama para calon pendaftar, baik lulusan baru maupun siswa gap year yang berencana melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri.
Memahami tata cara registrasi akun SNPMB untuk pendaftaran SNBP 2025 sejak awal sangat krusial, mengingat seluruh tahapan seleksi nasional dikelola terpusat melalui satu portal resmi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemdikbud.
Syarat Pembuatan Akun SNPMB 2025
Sebelum melangkah ke proses registrasi, calon pendaftar wajib memastikan dokumen dan data kependudukan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia pelaksana. Siswa gap year atau lulusan hingga maksimal tiga tahun terakhir tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi perguruan tinggi negeri.
Kriteria dan berkas yang harus dipenuhi meliputi:
Kebijakan Sistem Seleksi PPDB Zonasi Kemendikdasmen Terbaru, Usulan Perubahan Masih Menunggu Sidang Kabinet

- Memiliki ijazah SMA, SMK, MA, atau sederajat bagi lulusan maksimal 3 tahun terakhir.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berstatus aktif dan valid di database Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbud.
- Menyiapkan alamat email aktif pribadi. Bagi siswa gap year yang pernah mendaftar pada periode sebelumnya, sistem mengharuskan penggunaan alamat email baru yang berbeda dari akun terdahulu.
Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB Arif Djunaidy dalam sosialisasi daring melalui kanal SNPMB ID menerangkan bahwa database akun siswa selalu direset setiap tahun akibat alasan teknis di Pusdatin Kemdikbud. Oleh sebab itu, seluruh calon peserta seleksi diwajibkan melakukan pendaftaran akun baru.
Jadwal Registrasi Akun dan Simpan Permanen SNPMB 2025
Ketepatan waktu menjadi faktor penentu dalam seluruh tahapan seleksi. Rangkaian pendaftaran akun sekolah dan siswa memiliki tenggat yang telah diatur oleh panitia SNPMB:
- Registrasi Akun Sekolah: 6 hingga 31 Januari 2025.
- Registrasi Akun Siswa (termasuk gap year): Dimulai sejak 13 Januari 2025.
- Batas Pembuatan Akun Siswa Jalur SNBP: Hingga 27 Maret 2025.
- Batas Pembuatan Akun Siswa Jalur SNBT: Hingga 18 Februari 2025.
- Masa Simpan Permanen Data Akun: Dimulai pada 1 Februari 2025 setelah masa pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) resmi ditutup.
Setelah tanggal 1 Februari 2025 dan proses simpan permanen dilakukan, data yang telah diisikan tidak dapat diubah kembali dengan alasan apa pun. Apabila siswa tidak lolos pada jalur SNBP, akun SNPMB yang telah dibuat tetap dapat digunakan untuk mendaftar jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tanpa perlu melakukan registrasi ulang.
Tahapan Registrasi Akun SNPMB 2025
Pembuatan akun SNPMB untuk kebutuhan seleksi masuk perguruan tinggi dilakukan secara mandiri secara daring melalui tahapan berikut:
Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen untuk Siswa Sekolah dan Ketentuan Pencairannya

- Akses portal resmi SNPMB BPPP Kemdikbud melalui peramban internet.
- Pilih menu pendaftaran untuk akun siswa dan masukkan kombinasi NISN, NPSN sekolah asal, serta tanggal lahir sesuai data kependudukan resmi.
- Masukkan alamat email aktif yang belum pernah digunakan pada seleksi tahun sebelumnya, lalu buat kata sandi akun.
- Buka kotak masuk email untuk menerima tautan aktivasi, kemudian klik tautan tersebut guna mengaktifkan akun.
- Masuk kembali ke portal SNPMB menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Periksa kelengkapan dan kebenaran data profil siswa yang muncul di sistem.
- Lakukan simpan permanen data begitu periode simpan permanen dibuka pada 1 Februari 2025.
Di dalam seleksi SNPMB, peserta dari kalangan gap year tidak mendapatkan kuota khusus. Seluruh pendaftar akan bersaing secara terbuka dalam kuota umum bersama lulusan baru (fresh graduate) dengan penilaian murni berdasarkan prestasi akademik maupun hasil tes.
Penanganan Kendala dan Verifikasi Data Siswa
Kendala teknis terkait ketidaksesuaian data sering kali terjadi saat penarikan informasi dari database pusat. Bagi alumni atau siswa gap year, verifikasi dan validasi (verval) data lulusan perlu dilakukan mandiri melalui layanan verval lulusan Kemdikbud.
Jika ditemukan perbedaan atau kesalahan data yang bersumber langsung dari pangkalan data pusat, siswa diharuskan segera menghubungi pihak sekolah asal. Proses perbaikan nantinya diajukan oleh operator sekolah melalui sistem Pusdatin Kemdikbud, atau melalui Pendis Kemenag khusus bagi alumni yang berasal dari madrasah aliyah.






