Pemerintah bersama BPJS Kesehatan tengah memproses rencana pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 14 triliun. Kebijakan ini diperkirakan menyasar sekitar 23 juta peserta yang telah menunggak pembayaran dalam jangka waktu lama, terutama dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung eksekusi kebijakan tersebut. Dana tersebut dialokasikan dari dua pos, yakni Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan. Kendati demikian, realisasi kebijakan ini masih menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres).
Berikut sejumlah informasi penting mengenai status regulasi pemutihan serta mekanisme penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Skema Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program REHAB dan Cara Daftarnya

Kapan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku?
Pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran saat ini masih menunggu pengesahan Perpres resmi dari pemerintah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa dokumen regulasi terkait pemutihan tersebut belum ditandatangani dan masih dalam proses penyelesaian.
Selain menunggu dasar hukum, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan adanya ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan yang mengatur bahwa penyaluran dana penunjang hanya dapat dicairkan apabila nilai aset neto (net asset value) BPJS Kesehatan berada dalam posisi negatif. Sementara itu, nilai aset neto BPJS Kesehatan tercatat masih berstatus positif. Detail aturan mengenai kriteria peserta serta besaran pasti tunggakan yang dihapus dikoordinasikan lebih lanjut oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Bagaimana Cara Mengaktifkan Status Kepesertaan yang Memiliki Tunggakan?
Sembari menunggu kepastian regulasi pemutihan dari pemerintah, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat memanfaatkan program keringanan yang saat ini telah berjalan, yaitu Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).
Menghadapi Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi KRIS, Ketentuan Tarif serta Fasilitas Layanan

Melalui program New REHAB 2.0, peserta JKN yang menunggak dapat melunasi kewajiban iurannya secara bertahap atau dicicil. Skema pembayaran ini disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta agar status kepesertaan dapat dipulihkan secara bertahap setelah seluruh kewajiban terselesaikan.
Apakah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan?
Besaran iuran JKN saat ini dipastikan tidak mengalami perubahan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif pembayaran iuran berkala bagi peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya tanpa ada kenaikan tarif baru.






