Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Aturan Denda dan Pemulihan Status Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Togar SiregarDiterbitkan 25 Agu 2026 - 17.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Denda dan Pemulihan Status Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan tengah memproses rencana pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 14 triliun. Kebijakan ini diperkirakan menyasar sekitar 23 juta peserta yang telah menunggak pembayaran dalam jangka waktu lama, terutama dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung eksekusi kebijakan tersebut. Dana tersebut dialokasikan dari dua pos, yakni Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan. Kendati demikian, realisasi kebijakan ini masih menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres).

Berikut sejumlah informasi penting mengenai status regulasi pemutihan serta mekanisme penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Skema Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program REHAB dan Cara Daftarnya

Skema Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program REHAB dan Cara Daftarnya

Kapan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku?

Pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran saat ini masih menunggu pengesahan Perpres resmi dari pemerintah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa dokumen regulasi terkait pemutihan tersebut belum ditandatangani dan masih dalam proses penyelesaian.

Selain menunggu dasar hukum, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan adanya ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan yang mengatur bahwa penyaluran dana penunjang hanya dapat dicairkan apabila nilai aset neto (net asset value) BPJS Kesehatan berada dalam posisi negatif. Sementara itu, nilai aset neto BPJS Kesehatan tercatat masih berstatus positif. Detail aturan mengenai kriteria peserta serta besaran pasti tunggakan yang dihapus dikoordinasikan lebih lanjut oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Bagaimana Cara Mengaktifkan Status Kepesertaan yang Memiliki Tunggakan?

Sembari menunggu kepastian regulasi pemutihan dari pemerintah, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat memanfaatkan program keringanan yang saat ini telah berjalan, yaitu Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Juga

Menghadapi Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi KRIS, Ketentuan Tarif serta Fasilitas Layanan

Menghadapi Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi KRIS, Ketentuan Tarif serta Fasilitas Layanan

Melalui program New REHAB 2.0, peserta JKN yang menunggak dapat melunasi kewajiban iurannya secara bertahap atau dicicil. Skema pembayaran ini disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta agar status kepesertaan dapat dipulihkan secara bertahap setelah seluruh kewajiban terselesaikan.

Apakah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan?

Besaran iuran JKN saat ini dipastikan tidak mengalami perubahan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif pembayaran iuran berkala bagi peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya tanpa ada kenaikan tarif baru.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bagi Calon Mahasiswa BaruAlur dan Tata Cara Registrasi Akun SNPMB untuk Pendaftaran SNBP 2025Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Syarat dan Jadwal Seleksi Lengkap Tahap 1Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Beras Badan Pangan Nasional dan Tahapan DistribusinyaAplikasi Cek Bansos untuk Daftar DTKS Kemensos Online dan Alur VerifikasinyaRincian Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Kemensos serta Alur DistribusinyaHasil Lengkap Wakil Indonesia di Perempat Final Japan Open 2025Progres Pembangunan IKN Nusantara dan Jadwal Pemindahan ASN ke Kawasan Inti

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap