Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) saat ini telah resmi dihapus. Kondisi tersebut membawa dampak langsung terhadap proses analisis kelayakan kredit di sektor perbankan. Bagi institusi perbankan, informasi nasabah dengan jumlah pinjaman minim tersebut kini tidak akan terlihat lagi ketika petugas mengecek sistem SLIK. Perubahan ini secara praktis mengubah cara perbankan dalam melihat rekam jejak calon nasabah yang mengajukan fasilitas pinjaman baru.
SEVP Credit Risk BTN, Henri Ari Wibawa, memastikan bahwa kebijakan mengenai penghapusan riwayat tunggakan kecil tersebut sudah mulai berlaku di lapangan. Ia menjelaskan mekanisme dari aturan baru ini, di mana jika total outstanding kredit nasabah berada di bawah angka Rp1 juta, rekam jejak kreditnya bakal terhapus dari SLIK. Proses penghilangan riwayat tunggakan mikro ini hanya membutuhkan kurun waktu tiga hari sejak diberlakukan.








