Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) saat ini telah resmi dihapus. Kondisi tersebut membawa dampak langsung terhadap proses analisis kelayakan kredit di sektor perbankan. Bagi institusi perbankan, informasi nasabah dengan jumlah pinjaman minim tersebut kini tidak akan terlihat lagi ketika petugas mengecek sistem SLIK. Perubahan ini secara praktis mengubah cara perbankan dalam melihat rekam jejak calon nasabah yang mengajukan fasilitas pinjaman baru.
SEVP Credit Risk BTN, Henri Ari Wibawa, memastikan bahwa kebijakan mengenai penghapusan riwayat tunggakan kecil tersebut sudah mulai berlaku di lapangan. Ia menjelaskan mekanisme dari aturan baru ini, di mana jika total outstanding kredit nasabah berada di bawah angka Rp1 juta, rekam jejak kreditnya bakal terhapus dari SLIK. Proses penghilangan riwayat tunggakan mikro ini hanya membutuhkan kurun waktu tiga hari sejak diberlakukan.
Hilangnya data tunggakan berskala kecil ini memengaruhi rutinitas para analis kredit perbankan dalam meninjau profil risiko calon nasabah. Henri mengungkapkan bahwa saat analis kredit mencoba menarik data SLIK untuk debitur terkait, informasi mengenai rekam jejak pembayaran tersebut sudah tidak tersedia di dalam sistem. Pada kolom laporan yang ditarik oleh para analis, sistem hanya akan memunculkan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa data tidak tersedia. Hal ini membuat salah satu sumber informasi historis bank mengenai riwayat pembayaran debitur menjadi tertutup.
Danantara Ungkap Laba Telkom Berpotensi Naik Sedikitnya 30 Persen Lewat Streamlining

Kebijakan ini sejalan dengan tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginginkan agar tunggakan dengan nominal sangat kecil tidak lagi menjadi patokan utama dalam penilaian kelayakan kredit masyarakat. Menurut Henri, pertimbangan dari pihak regulator dalam menerapkan langkah ini dinilai sudah sangat tepat. Ia memandang bahwa riwayat kredit dengan nominal yang terlampau kecil memang sebaiknya tidak usah dimasukkan ke dalam perhitungan yang dapat menghambat persetujuan kredit.
Sebelum adanya kebijakan penghapusan ini, Henri menilai bahwa selama ini terdapat sebagian analis kredit yang bersikap terlalu ketat saat membaca catatan SLIK milik calon debitur. Ada analis yang langsung menolak pengajuan kredit nasabah hanya karena melihat adanya rekam jejak menunggak sedikit, tanpa berupaya melakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka kerap menolak aplikasi kredit tanpa berusaha menggali apa penyebab sebenarnya di balik keterlambatan pembayaran cicilan tersebut.
Padahal, keterlambatan pembayaran dengan nominal kecil belum tentu mencerminkan buruknya karakter atau minimnya kemampuan membayar dari seorang debitur. Henri memberikan sejumlah contoh kasus riil di lapangan, seperti nasabah yang menunggak semata-mata karena persoalan administrasi kartu kredit dan tidak menyadari kapan kartu tersebut aktif, atau sekadar lupa melakukan pembayaran satu kali. Selain itu, ada pula kasus debitur berpenghasilan rendah, contohnya pekerja ojek yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, terpaksa menunggak cicilan karena sedang sakit dan tidak bisa bekerja mencari nafkah.
IHSG Pangkas Koreksi, Turun 0,73% di Akhir Sesi 2

Meskipun data tunggakan di bawah Rp1 juta kini tidak lagi ditampilkan di SLIK, keputusan akhir mengenai persetujuan kredit tetap berada di tangan pihak perbankan. Henri menegaskan bahwa pemanfaatan data SLIK pada dasarnya sangat bergantung pada kebijakan risiko atau risk appetite dari masing-masing bank maupun analis kredit yang sedang bertugas. Setiap analis memiliki independensi penuh dalam memproses rekomendasi dan mengambil keputusan yang paling sesuai dengan selera risiko mereka secara profesional.
Penjelasan mengenai dampak penghapusan riwayat SLIK ini disampaikan secara langsung oleh Henri saat menjadi pembicara dalam acara Kelas Jurnalis PERBANAS yang diselenggarakan di Griya PERBANAS, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (30/7/2026). Dengan dihapusnya riwayat kredit bernilai kecil tersebut, proses penilaian kelayakan terhadap para calon debitur diharapkan dapat berjalan menjadi lebih proporsional. Keputusan kredit kini diupayakan agar tidak semata-mata bergantung pada catatan tunggakan masa lalu dengan nominal yang relatif sangat kecil.






