Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Keuangan

Riwayat SLIK untuk Kredit di Bawah Rp1 Juta Dihapus, Ini Dampaknya bagi Analisis Perbankan

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Riwayat SLIK untuk Kredit di Bawah Rp1 Juta Dihapus, Ini Dampaknya bagi Analisis Perbankan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) saat ini telah resmi dihapus. Kondisi tersebut membawa dampak langsung terhadap proses analisis kelayakan kredit di sektor perbankan. Bagi institusi perbankan, informasi nasabah dengan jumlah pinjaman minim tersebut kini tidak akan terlihat lagi ketika petugas mengecek sistem SLIK. Perubahan ini secara praktis mengubah cara perbankan dalam melihat rekam jejak calon nasabah yang mengajukan fasilitas pinjaman baru.

SEVP Credit Risk BTN, Henri Ari Wibawa, memastikan bahwa kebijakan mengenai penghapusan riwayat tunggakan kecil tersebut sudah mulai berlaku di lapangan. Ia menjelaskan mekanisme dari aturan baru ini, di mana jika total outstanding kredit nasabah berada di bawah angka Rp1 juta, rekam jejak kreditnya bakal terhapus dari SLIK. Proses penghilangan riwayat tunggakan mikro ini hanya membutuhkan kurun waktu tiga hari sejak diberlakukan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Hilangnya data tunggakan berskala kecil ini memengaruhi rutinitas para analis kredit perbankan dalam meninjau profil risiko calon nasabah. Henri mengungkapkan bahwa saat analis kredit mencoba menarik data SLIK untuk debitur terkait, informasi mengenai rekam jejak pembayaran tersebut sudah tidak tersedia di dalam sistem. Pada kolom laporan yang ditarik oleh para analis, sistem hanya akan memunculkan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa data tidak tersedia. Hal ini membuat salah satu sumber informasi historis bank mengenai riwayat pembayaran debitur menjadi tertutup.

Baca Juga

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp2,4 Triliun pada Semester I-2026

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp2,4 Triliun pada Semester I-2026

Kebijakan ini sejalan dengan tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginginkan agar tunggakan dengan nominal sangat kecil tidak lagi menjadi patokan utama dalam penilaian kelayakan kredit masyarakat. Menurut Henri, pertimbangan dari pihak regulator dalam menerapkan langkah ini dinilai sudah sangat tepat. Ia memandang bahwa riwayat kredit dengan nominal yang terlampau kecil memang sebaiknya tidak usah dimasukkan ke dalam perhitungan yang dapat menghambat persetujuan kredit.

Sebelum adanya kebijakan penghapusan ini, Henri menilai bahwa selama ini terdapat sebagian analis kredit yang bersikap terlalu ketat saat membaca catatan SLIK milik calon debitur. Ada analis yang langsung menolak pengajuan kredit nasabah hanya karena melihat adanya rekam jejak menunggak sedikit, tanpa berupaya melakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka kerap menolak aplikasi kredit tanpa berusaha menggali apa penyebab sebenarnya di balik keterlambatan pembayaran cicilan tersebut.

Padahal, keterlambatan pembayaran dengan nominal kecil belum tentu mencerminkan buruknya karakter atau minimnya kemampuan membayar dari seorang debitur. Henri memberikan sejumlah contoh kasus riil di lapangan, seperti nasabah yang menunggak semata-mata karena persoalan administrasi kartu kredit dan tidak menyadari kapan kartu tersebut aktif, atau sekadar lupa melakukan pembayaran satu kali. Selain itu, ada pula kasus debitur berpenghasilan rendah, contohnya pekerja ojek yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, terpaksa menunggak cicilan karena sedang sakit dan tidak bisa bekerja mencari nafkah.

Baca Juga

Kepala Daerah Minta Pemerintah Hentikan Pemotongan Anggaran pada 2027

Kepala Daerah Minta Pemerintah Hentikan Pemotongan Anggaran pada 2027

Meskipun data tunggakan di bawah Rp1 juta kini tidak lagi ditampilkan di SLIK, keputusan akhir mengenai persetujuan kredit tetap berada di tangan pihak perbankan. Henri menegaskan bahwa pemanfaatan data SLIK pada dasarnya sangat bergantung pada kebijakan risiko atau risk appetite dari masing-masing bank maupun analis kredit yang sedang bertugas. Setiap analis memiliki independensi penuh dalam memproses rekomendasi dan mengambil keputusan yang paling sesuai dengan selera risiko mereka secara profesional.

Penjelasan mengenai dampak penghapusan riwayat SLIK ini disampaikan secara langsung oleh Henri saat menjadi pembicara dalam acara Kelas Jurnalis PERBANAS yang diselenggarakan di Griya PERBANAS, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (30/7/2026). Dengan dihapusnya riwayat kredit bernilai kecil tersebut, proses penilaian kelayakan terhadap para calon debitur diharapkan dapat berjalan menjadi lebih proporsional. Keputusan kredit kini diupayakan agar tidak semata-mata bergantung pada catatan tunggakan masa lalu dengan nominal yang relatif sangat kecil.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PerbankanOtoritas Jasa KeuanganBTNSLIKKredit

Berita Terbaru Lainnya

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie AdriansyahWN Amerika Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani, Imigrasi Denpasar Layangkan PemanggilanRespons Prabowo soal Calon Gubernur BI Pengganti Perry WarjiyoKemenperin Siapkan Dashboard War Room untuk Cegah Penutupan Pabrik ManufakturKemkomdigi Dorong Peningkatan Kapasitas Digital Perempuan Pelaku UMKM Lewat She-ConnectsRamalan Shio Jumat 31 Juli 2026, Dinamika Energi bagi Monyet, Ayam, Anjing, dan BabiIndonesia Inisiasi Diskusi Ketahanan Desa ASEAN di Sela ACDM ke-48Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp2,4 Triliun pada Semester I-2026

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap