Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) memastikan PT Timah Tbk tetap dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan di Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kendati kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 telah habis terpakai.
Kepastian tersebut mencakup rangkaian kegiatan produksi, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan komoditas timah yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perseroan di pulau tersebut.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyampaikan bahwa kelanjutan aktivitas operasional memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aturan ini resmi ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026.
MNCN Garap Ekosistem Berita dan Olahraga, CMRY Suntik Rp125 Miliar ke Distribusi

"Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," ujar Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dasar Hukum Operasional Melampaui Kuota
Persoalan kuota ini bermula dari dinamika lapangan yang memicu insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Keresahan warga muncul lantaran pembayaran jasa pertambangan masyarakat tertahan akibat kuota RKAB PT Timah di Belitung yang sudah habis terpakai, sementara aktivitas penambangan warga masih terus berjalan.
Pemerintah kemudian merespons situasi tersebut dengan menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 guna mempercepat penataan tata kelola pertambangan timah sekaligus menjaga stabilitas sosial dan operasional di daerah.
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Rp 2,5 Jutaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dalam Perpres tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara diberikan kewenangan untuk menerbitkan persetujuan kepada PT Timah. Persetujuan ini memayungi produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan timah dari IUP perseroan di Pulau Belitung di atas kuota RKAB selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.
Selain membuka ruang persetujuan produksi melampaui kuota RKAB di Belitung, beleid anyar ini juga mengatur sejumlah langkah perbaikan tata kelola wilayah IUP PT Timah, percepatan penguatan regulasi, serta mekanisme pembelian komoditas timah dari luar wilayah IUP perseroan.






