Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi

Marthen PalutunganDiterbitkan 16 Sep 2026 - 12.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) memastikan PT Timah Tbk tetap dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan di Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kendati kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 telah habis terpakai.

Kepastian tersebut mencakup rangkaian kegiatan produksi, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan komoditas timah yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perseroan di pulau tersebut.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyampaikan bahwa kelanjutan aktivitas operasional memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aturan ini resmi ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026.

Baca Juga

MNCN Garap Ekosistem Berita dan Olahraga, CMRY Suntik Rp125 Miliar ke Distribusi

MNCN Garap Ekosistem Berita dan Olahraga, CMRY Suntik Rp125 Miliar ke Distribusi

"Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," ujar Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dasar Hukum Operasional Melampaui Kuota

Persoalan kuota ini bermula dari dinamika lapangan yang memicu insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Keresahan warga muncul lantaran pembayaran jasa pertambangan masyarakat tertahan akibat kuota RKAB PT Timah di Belitung yang sudah habis terpakai, sementara aktivitas penambangan warga masih terus berjalan.

Pemerintah kemudian merespons situasi tersebut dengan menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 guna mempercepat penataan tata kelola pertambangan timah sekaligus menjaga stabilitas sosial dan operasional di daerah.

Baca Juga

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Rp 2,5 Jutaan

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Rp 2,5 Jutaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dalam Perpres tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara diberikan kewenangan untuk menerbitkan persetujuan kepada PT Timah. Persetujuan ini memayungi produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan timah dari IUP perseroan di Pulau Belitung di atas kuota RKAB selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.

Selain membuka ruang persetujuan produksi melampaui kuota RKAB di Belitung, beleid anyar ini juga mengatur sejumlah langkah perbaikan tata kelola wilayah IUP PT Timah, percepatan penguatan regulasi, serta mekanisme pembelian komoditas timah dari luar wilayah IUP perseroan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MIND IDPT TIMAH

Berita Terbaru Lainnya

Kembang Api untuk Show Meledak Saat Dihias, 2 Bangunan di Bali TerbakarViral Bocah Teriak Diduga Dilecehkan Ojol di Bekasi, Pelaku DitangkapMelawat ke Pulau Palue, Jokowi Bakal Serahkan Bantuan Korban Gempa FloresMNCN Garap Ekosistem Berita dan Olahraga, CMRY Suntik Rp125 Miliar ke DistribusiInsiden KM Virgo Transport 8, Berat Muatan Kapal DievaluasiHarga Emas Antam Hari Ini Masih Rp 2,5 JutaanBreaking News! IHSG Balik Arah Tiba-Tiba Naik 1%, Ini Penyebabnya11 Tips Memilih APAR untuk Tangani Kebakaran yang Sesuai Standar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap