Ketepatan memilih dan memasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi faktor krusial dalam mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api menjalar. Di Indonesia, standar teknis dan klasifikasi pemadaman telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 serta standar internasional National Fire Protection Association (NFPA).
Agar proteksi kebakaran di hunian maupun tempat kerja berfungsi optimal dan memenuhi regulasi, berikut 11 poin panduan dalam memilih dan mengelola APAR sesuai standar keselamatan:
- Pastikan peruntukan untuk pemadaman dini. APAR dirancang sebagai perangkat portabel manual yang dapat dioperasikan satu orang guna mematikan api sebelum membesar.
- Kenali golongan material kebakaran. Permenakertrans membagi kebakaran menjadi Golongan A, B, C, dan D, sementara NFPA mencakup kelas A, B, C, D, hingga K.
- Gunakan dry chemical powder untuk proteksi serbaguna. Media serbuk kimia kering ini efektif menangani kebakaran kelas A, B, dan C sehingga cocok untuk rumah tinggal maupun kendaraan.
- Pilih media busa (foam) untuk cairan mudah terbakar. Media ini diperuntukkan bagi kebakaran kelas B seperti minyak, alkohol, dan pelarut (solvent), serta dapat digunakan pada kelas A.
- Hindari APAR berbahan air pada instalasi listrik. APAR water dilarang digunakan pada instalasi listrik yang masih bertegangan karena berisiko memicu bahaya sengatan listrik.
- Siapkan penanganan khusus untuk material logam. Kebakaran kelas D yang melibatkan aluminium, kalium, dan magnesium membutuhkan media pemadam spesifik non-standar bahan padat biasa.
- Cek indikator jarum pressure gauge. Pastikan jarum tekanan berada di area hijau yang menandakan tekanan tabung berada dalam rentang operasional penuh.
- Hindari tabung yang rusak atau berkarat. APAR tidak boleh digunakan apabila fisik tabung telah berlubang atau mengalami korosi.
- Pasang di area yang mudah dijangkau. Tabung wajib ditempatkan di posisi yang mudah terlihat, mudah diambil, dan dilengkapi tanda pemasangan yang jelas.
- Perhatikan jarak penempatan antartabung. Untuk ruangan atau area yang luas, jarak antar-APAR dibatasi maksimal 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Periksa riwayat pengisian dan uji berkala. Tabung yang diisi ulang wajib mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pengisian pada badannya, serta wajib menjalani pengujian berkala tidak lebih dari lima tahun sekali. Pengawasan visual berkala disarankan setidaknya sebulan sekali.






