Kobaran api melanda permukiman Suku Sasak di Desa Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Kawasan perkampungan adat yang berjarak sekitar 43 kilometer dari pusat Kota Mataram tersebut luluh lantak dalam waktu singkat.
Api diperkirakan pertama kali muncul akibat hubungan arus pendek di salah satu rumah warga dekat Pohon Cinta, tak jauh dari posisi masjid tua. Karakteristik material bangunan yang didominasi atap alang-alang dan dinding anyaman bambu membuat kobaran api merambat begitu cepat. Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menuturkan bahwa bangunan-bangunan di permukiman tersebut hangus hanya dalam hitungan menit.
Jejak Kerusakan Fisik dan Pusaka yang Musnah
Berdasarkan data Balai Pelestarian Kebudayaan Nusa Tenggara Barat, peristiwa kebakaran ini menghanguskan total 167 bangunan. Kerusakan tersebut mencakup 75 rumah adat (Bale Tani), 69 toko kerajinan warga, 8 lumbung alang, 6 berugak sekepat, serta 4 berugak sekenam. Selain hunian warga, sejumlah fasilitas publik adat turut rusak, di antaranya masjid, Bale Beleq, pelonggo, gerbang desa, dan toilet wisatawan.
Hasil Persib vs Manila Digger 1-0, Maung Lolos ke ACL Two 2026

Kerugian di Desa Adat Sade bukan sekadar kehilangan fisik bangunan. Warga kehilangan pakaian sehari-hari, peralatan menenun, serta instrumen musik tradisional seperti Gendang Beleq dan gong tua. Berbagai benda pusaka keluarga berupa keris, tombak, dan perlengkapan bela diri Peresean juga ikut terbakar.
Kebakaran ini turut mengancam literasi sejarah lokal. Salah satu naskah kuno yang terdampak adalah Lontar Rengganis. Sehari setelah musibah, warga mendapati sisa lembaran naskah tersebut di antara tumpukan puing, yang kemudian diamankan sementara ke kediaman kepala dusun.
Arti Ruang Adat dan Masa Depan Pelestarian
Bagi masyarakat Sade, Bale Tani bukan sekadar tempat berlindung. Di dalamnya terbagi ruang-ruang sarat makna tradisi, seperti Bale Dalem yang bersifat privat untuk memasak, menyimpan benda pusaka, dan melahirkan, serta Bale Luar atau Sesangkok untuk menerima tamu. Bangunan ini dirawat secara turun-temurun, termasuk melalui tradisi belulut, yakni pemeliharaan lantai tanah dengan campuran tanah dan kotoran kerbau.
Eks Pangdam Widi Diduga Beli Mobil Mewah Lain dari Hasil Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Menanggapi musibah ini, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan kesiapan kementeriannya untuk bertindak sebagai Wali Data Masyarakat Adat. Langkah ini ditujukan untuk mengintegrasikan dan meregistrasi cagar budaya serta wilayah adat secara nasional agar mendapatkan payung hukum pelindungan yang lebih kokoh.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi Yulianto, menilai bahwa arsitektur tradisional Sade pada dasarnya tidak perlu diubah wujud maupun strukturnya hanya untuk merespons risiko kebakaran, melainkan memerlukan manajemen proteksi yang selaras dengan nilai-nilai adat setempat.






