Kawasan perkotaan di Indonesia menghadapi ancaman hilangnya ruang hijau akibat maraknya penebangan pohon secara ilegal tanpa adanya efek jera yang berarti. Fenomena ini dipicu oleh lemahnya sanksi hukum, denda yang tergolong ringan bagi pelaku usaha, hingga kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah. Kasus penebangan pohon tanpa izin tercatat terus berulang di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Pasuruan, yang menunjukkan adanya tantangan besar dalam perlindungan lingkungan perkotaan.
Di Kota Bandung, Jawa Barat, aksi penebangan pohon ilegal menjadi sorotan tajam pada pertengahan tahun 2026. Pada awal Juli 2026, sebanyak sepuluh pohon peneduh di Jalan Riau ditebang tanpa izin demi menjaga estetika lapangan padel yang baru saja dibangun. Kejadian serupa terulang kembali pada 20 Juli 2026, ketika 12 pohon di kawasan Cijerah dipotong tanpa mengantongi izin resmi. Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa dokumen pemerintah dan pengakuan dari pihak-pihak terkait menunjukkan adanya hubungan langsung antara penebangan pohon tersebut dengan aktivitas bisnis di gedung-gedung sekitarnya. Guna mengusut tuntas masalah ini, Farhan telah menerjunkan Sekretaris Daerah serta Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang membiarkan atau membantu aksi ilegal tersebut. Sementara itu, pelaku penebangan di Jalan Riau kini menghadapi penyegelan lokasi serta ancaman pidana penjara di atas tiga tahun dan denda sebesar Rp3 miliar berdasarkan Undang-Undang








