Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Sanksi Lemah dan Motif Bisnis Picu Maraknya Penebangan Pohon Ilegal di Perkotaan

Uria KilaDiterbitkan 8 Agu 2026 - 18.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi Lemah dan Motif Bisnis Picu Maraknya Penebangan Pohon Ilegal di Perkotaan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kawasan perkotaan di Indonesia menghadapi ancaman hilangnya ruang hijau akibat maraknya penebangan pohon secara ilegal tanpa adanya efek jera yang berarti. Fenomena ini dipicu oleh lemahnya sanksi hukum, denda yang tergolong ringan bagi pelaku usaha, hingga kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah. Kasus penebangan pohon tanpa izin tercatat terus berulang di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Pasuruan, yang menunjukkan adanya tantangan besar dalam perlindungan lingkungan perkotaan.

Di Kota Bandung, Jawa Barat, aksi penebangan pohon ilegal menjadi sorotan tajam pada pertengahan tahun 2026. Pada awal Juli 2026, sebanyak sepuluh pohon peneduh di Jalan Riau ditebang tanpa izin demi menjaga estetika lapangan padel yang baru saja dibangun. Kejadian serupa terulang kembali pada 20 Juli 2026, ketika 12 pohon di kawasan Cijerah dipotong tanpa mengantongi izin resmi. Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa dokumen pemerintah dan pengakuan dari pihak-pihak terkait menunjukkan adanya hubungan langsung antara penebangan pohon tersebut dengan aktivitas bisnis di gedung-gedung sekitarnya. Guna mengusut tuntas masalah ini, Farhan telah menerjunkan Sekretaris Daerah serta Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang membiarkan atau membantu aksi ilegal tersebut. Sementara itu, pelaku penebangan di Jalan Riau kini menghadapi penyegelan lokasi serta ancaman pidana penjara di atas tiga tahun dan denda sebesar Rp3 miliar berdasarkan Undang-Undang

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Lingkungan Hidup
.
Baca Juga

Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI

Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI

Persoalan serupa juga membayangi wilayah lain. Di Jawa Timur, Satpol PP di bawah Pemerintah Kota Pasuruan mengamankan puluhan kayu gelondongan pada 2 April 2026 yang berasal dari pembabatan liar di atas tanah aset daerah di Karangketug. Sementara itu, DKI Jakarta memiliki sejarah terkait penebangan pohon demi pembangunan infrastruktur. Pada November 2019, di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, sebanyak tujuh pohon besar di kawasan Cikini ditebang untuk proyek revitalisasi trotoar. Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, memaparkan data yang menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setidaknya telah menebang 80.000 pohon. Alfred mempertanyakan efektivitas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 yang mewajibkan penyediaan 10 bibit untuk setiap satu pohon yang ditebang. Aturan tersebut juga menetapkan kewajiban penggantian enam pohon untuk setiap pohon yang ditebang tanpa izin. Menurut Alfred, pohon-pohon kota ini memiliki nilai ekologis tinggi karena usianya bisa mencapai 100 tahun atau lebih.

Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan dinilai tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pelaku penebangan tanpa izin diancam dengan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan selama 180 hari. Dalam praktiknya, hukuman yang dijatuhkan terkadang lebih rendah. Sebagai contoh, pada tahun 2021, seorang warga berinisial DH dikenai denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan kurungan setelah memotong pohon di Jalan Cipete Raya karena motif ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19. Perbedaan skala hukuman ini menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum antara pelanggar perorangan dengan pihak yang sengaja merusak fasilitas hijau demi kepentingan komersial.

Baca Juga

Kronologi dan Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kronologi dan Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta

Dampak dari hilangnya pohon-pohon pelindung ini sangat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Wahyu Eka Setiawan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menjelaskan bahwa ketika tutupan kanopi pohon yang sudah tua hilang dan digantikan oleh material seperti beton, aspal, atau kanopi baja, permukaan tersebut akan menyerap dan memantulkan kembali radiasi panas matahari. Akibatnya, suhu mikro di kawasan tersebut dapat melonjak antara 2 hingga 5 derajat Celsius. Untuk melawan kerusakan ekologis yang terus terjadi, WALHI mendorong masyarakat luas untuk aktif memanfaatkan hak gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) guna menuntut tanggung jawab atas kerusakan lingkungan kota.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemerintah Daerahtata kotaLingkungan HidupPenebangan Pohon

Berita Terbaru Lainnya

Madura United Resmi Merekrut Eks Timnas U22 Rifqi Ray untuk Musim DepanDishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKIKronologi dan Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda DKI JakartaEvakuasi Korban Tak Sadarkan Diri dalam Kebakaran Gedung Bapenda DKI JakartaIndonesia Gugur dari Piala AFF 2026, Persaingan Semifinal Grup B Ditentukan Hari IniDunia Kerja Responsif Gender Dorong Produktivitas BerkelanjutanEkspansi Industri Diagnostik In Vitro Jadikan Indonesia Basis Manufaktur Asia TenggaraAsprindo Dorong Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dan Program Kampung Industri

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap