Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,28 miliar yang dilaporkan oleh selebgram Vilmei kini memasuki babak baru. Setelah proses penyelidikan berjalan, pihak kepolisian resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam penerimaan aliran dana perkara tersebut.
Melalui keterangan di media sosialnya pada Rabu (2/9), Vilmei membeberkan bahwa dua dari tiga tersangka yang telah ditahan oleh pihak berwajib adalah Zara dan Arka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Jeratan pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau sanksi denda hingga Rp500 juta.
Hari Ke-6 Kebakaran, Masih Ada Asap Tipis di TPA Liar Waringinkurung

Di samping penahanan ketiga tersangka, penyidik kepolisian juga terus menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait. Seorang saksi bernama Fani tercatat telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Vilmei menjelaskan status Fani sebagai saksi didasari fakta bahwa dana yang sempat akan diambil saksi tersebut ternyata mengendap di rekening dan gagal dicairkan.
Freeport Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Kendati proses hukum terhadap para tersangka utama telah berjalan, Vilmei menyoroti sikap pihak lain yang dinilai belum kooperatif dalam pemeriksaan. Salah satunya adalah Naswa Awliya, yang dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan alasan belum mendapatkan izin dari orang tua.






