Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menyesuaikan ketentuan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) bagi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi. Batas maksimal fuel surcharge yang sebelumnya dipatok 30 persen kini dinaikkan menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
Penyesuaian besaran pungutan tersebut menyusul lonjakan harga bahan bakar penerbangan. Berdasarkan data publikasi penyedia avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat menyentuh angka Rp23.315 per liter, atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Asap Kebakaran Hutan RI Tiba di Filipina, Manila Langsung Darurat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa evaluasi berkala terhadap kebijakan fuel surcharge terus dilakukan seiring dengan dinamika harga avtur di pasar. Angka 40 persen merupakan plafon tertinggi, sehingga maskapai penerbangan memiliki keleluasaan untuk mematok besaran biaya tambahan di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta strategi bisnis perusahaan.
Video, Asap Kebakaran Hutan RI Sampai ke Filipina, Sekolah Diliburkan

Untuk menjamin transparansi bagi konsumen, Ditjen Perhubungan Udara mengawasi penerapan tarif secara langsung. Pengawasan mencakup pemantauan harga tiket dan avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.






