Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Seputar Desil yang Jadi Sorotan Tajam Masyarakat, Skema Pengelompokan dan Kriteria Penerima Bansos

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 30 Agu 2026 - 07.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Seputar Desil yang Jadi Sorotan Tajam Masyarakat, Skema Pengelompokan dan Kriteria Penerima Bansos
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Tingkat desil kesejahteraan tengah menjadi perhatian luas masyarakat seiring perannya sebagai acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos). Pengelompokan ini membagi seluruh keluarga di Indonesia ke dalam 10 kategori berdasarkan status sosial dan ekonomi mereka.

Berdasarkan keterangan pada situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil diukur melalui serangkaian variabel sosial ekonomi. Parameter tersebut mencakup informasi individu seperti tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan, kondisi perumahan seperti fisik bangunan dan daya listrik, hingga kepemilikan aset rumah tangga. Setiap kelompok desil mewakili sekitar 10 persen dari total populasi keluarga di Indonesia, dengan prinsip semakin kecil angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan keluarga tersebut.

Rincian Kategori Desil 1 hingga 10

Pembagian sepuluh kelompok desil menetapkan klasifikasi kondisi ekonomi yang spesifik:

Baca Juga

Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
  • Desil 1 (Sangat Miskin): Berada di lapisan ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, penghasilan tidak menentu, serta kesulitan memenuhi kebutuhan hidup pokok. Kelompok ini menjadi prioritas utama pada seluruh program bansos.
  • Desil 2 (Miskin): Rumah tangga berpendapatan rendah yang tidak memiliki tabungan atau cadangan ekonomi, sehingga sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi maupun kenaikan harga kebutuhan.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok yang berisiko tinggi tergelincir ke jurang kemiskinan apabila terjadi gangguan ekonomi mendadak seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau lonjakan harga bahan pokok.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil dibandingkan desil di bawahnya, tetapi rentan goyah jika menghadapi bencana, sakit keras, atau penurunan pemasukan mendadak. Kelompok ini masih memenuhi syarat menerima bansos dalam situasi tertentu.
  • Desil 5 (Pas-pasan): Berada tepat di batas aman ekonomi dengan pekerjaan tetap dan pendapatan yang mencukupi kebutuhan dasar, meski masih tergolong mepet.
  • Desil 6 hingga 10 (Menengah ke Atas): Rumah tangga mapan dengan penghasilan stabil dan aman dari risiko kemiskinan. Kelompok ini tidak diprioritaskan untuk memperoleh bantuan sosial reguler.

Batasan Program dan Prosedur Pembaruan Data

Dalam distribusinya, kelompok Desil 1 sampai 4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan untuk menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara itu, Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos), peserta PBI-JK yang terdeteksi mengalami pergeseran desil hingga keluar dari rentang Desil 1 sampai 5 tetap mendapatkan status kepesertaan aktif selama 90 hari kalender sejak perubahan data tercatat pada sistem data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

Baca Juga

Bantuan Disalurkan ke Korban Kebakaran Kampung Nelayan Muara Angke, Kebutuhan Bayi Jadi Perhatian

Bantuan Disalurkan ke Korban Kebakaran Kampung Nelayan Muara Angke, Kebutuhan Bayi Jadi Perhatian

Masyarakat dapat memeriksa status bansos secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta kode verifikasi captcha. Untuk pengecekan angka desil secara spesifik, pengecekan dapat diakses melalui portal dtsen-form.bps.go.id yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menginput NIK, tanggal lahir, dan kode captcha.

Apabila terjadi ketidaksesuaian status ekonomi, pembaruan data mandiri dapat diajukan melalui situs DTSEN BPS dengan mengisi NIK, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, serta captcha. Proses pembaruan tersebut mewajibkan kelengkapan dokumen pendukung, meliputi Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah, berkas KK/KTP, Nomor ID Pelanggan PLN atau meteran listrik, informasi titik koordinat rumah, foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu dengan visual lantai dan dinding, serta kamar mandi), serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM) bagi anggota keluarga yang masih bersekolah.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

bantuan sosialKemensosBPS

Berita Terbaru Lainnya

93 Persen Bantuan BI untuk Korban Gempa NTT Sudah DisalurkanGempa Rusak Sekolah, 618 Siswa SMPN 1 Maumere DirelokasiBuron 2 Tahun, Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di MyanmarPadamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah SakitMahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTTPemkot Jakpus Siapkan 4 Posko Tampung Korban Kebakaran di GambirBantuan Disalurkan ke Korban Kebakaran Kampung Nelayan Muara Angke, Kebutuhan Bayi Jadi PerhatianKemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap