Tingkat desil kesejahteraan tengah menjadi perhatian luas masyarakat seiring perannya sebagai acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos). Pengelompokan ini membagi seluruh keluarga di Indonesia ke dalam 10 kategori berdasarkan status sosial dan ekonomi mereka.
Berdasarkan keterangan pada situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil diukur melalui serangkaian variabel sosial ekonomi. Parameter tersebut mencakup informasi individu seperti tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan, kondisi perumahan seperti fisik bangunan dan daya listrik, hingga kepemilikan aset rumah tangga. Setiap kelompok desil mewakili sekitar 10 persen dari total populasi keluarga di Indonesia, dengan prinsip semakin kecil angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan keluarga tersebut.
Rincian Kategori Desil 1 hingga 10
Pembagian sepuluh kelompok desil menetapkan klasifikasi kondisi ekonomi yang spesifik:
Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

- Desil 1 (Sangat Miskin): Berada di lapisan ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, penghasilan tidak menentu, serta kesulitan memenuhi kebutuhan hidup pokok. Kelompok ini menjadi prioritas utama pada seluruh program bansos.
- Desil 2 (Miskin): Rumah tangga berpendapatan rendah yang tidak memiliki tabungan atau cadangan ekonomi, sehingga sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi maupun kenaikan harga kebutuhan.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok yang berisiko tinggi tergelincir ke jurang kemiskinan apabila terjadi gangguan ekonomi mendadak seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau lonjakan harga bahan pokok.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil dibandingkan desil di bawahnya, tetapi rentan goyah jika menghadapi bencana, sakit keras, atau penurunan pemasukan mendadak. Kelompok ini masih memenuhi syarat menerima bansos dalam situasi tertentu.
- Desil 5 (Pas-pasan): Berada tepat di batas aman ekonomi dengan pekerjaan tetap dan pendapatan yang mencukupi kebutuhan dasar, meski masih tergolong mepet.
- Desil 6 hingga 10 (Menengah ke Atas): Rumah tangga mapan dengan penghasilan stabil dan aman dari risiko kemiskinan. Kelompok ini tidak diprioritaskan untuk memperoleh bantuan sosial reguler.
Batasan Program dan Prosedur Pembaruan Data
Dalam distribusinya, kelompok Desil 1 sampai 4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan untuk menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara itu, Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos), peserta PBI-JK yang terdeteksi mengalami pergeseran desil hingga keluar dari rentang Desil 1 sampai 5 tetap mendapatkan status kepesertaan aktif selama 90 hari kalender sejak perubahan data tercatat pada sistem data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Bantuan Disalurkan ke Korban Kebakaran Kampung Nelayan Muara Angke, Kebutuhan Bayi Jadi Perhatian

Masyarakat dapat memeriksa status bansos secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta kode verifikasi captcha. Untuk pengecekan angka desil secara spesifik, pengecekan dapat diakses melalui portal dtsen-form.bps.go.id yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menginput NIK, tanggal lahir, dan kode captcha.
Apabila terjadi ketidaksesuaian status ekonomi, pembaruan data mandiri dapat diajukan melalui situs DTSEN BPS dengan mengisi NIK, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, serta captcha. Proses pembaruan tersebut mewajibkan kelengkapan dokumen pendukung, meliputi Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah, berkas KK/KTP, Nomor ID Pelanggan PLN atau meteran listrik, informasi titik koordinat rumah, foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu dengan visual lantai dan dinding, serta kamar mandi), serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM) bagi anggota keluarga yang masih bersekolah.






