Aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pembakaran seorang wanita di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Terduga pelaku dibekuk di lokasi persembunyiannya yang berada di kawasan Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial BI (53) tersebut. Tersangka diketahui berstatus kawin dan beralamat di Jombang, Jawa Timur.
Pembunuh Wanita Terbakar di Pos Ronda Demak Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, BI diketahui memiliki rekam jejak kriminalitas berat pada masa lalu. Anwar mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sekitar 22 tahun silam.
"(Pelaku) Residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati, Jateng," kata Anwar.
Dari Kawasan Transmigrasi, TEP ITS Bawa Inovasi Layanan Kependudukan

Penangkapan tersangka dilakukan tepat di rumah pelariannya di Jalan Plumbon 1, Mangkang, Semarang. Anwar menambahkan bahwa penjelasan lebih mendalam terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan ini nantinya akan disampaikan secara langsung oleh Kepolisian Resor (Polres) Demak.
"Nanti selanjutnya rilis oleh Polres Demak ya," ujarnya.






