Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan pria berusia 26 tahun bernama Saepullah, yang juga dikenal dengan alias SA, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan tindakan mutilasi. Korban dalam insiden kejahatan yang terjadi di wilayah Depok ini diketahui bernama Kunaefi, seorang pria berusia 51 tahun. Atas tindakan pidana tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Penetapan status tersangka terhadap Saepullah merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni jeratan Pasal 459 dan atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/KUHPidana). Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, pembunuhan terhadap Kunaefi diduga kuat telah direncanakan secara matang oleh pelaku. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut dipicu oleh keinginan tersangka untuk mencuri serta menguasai sepeda motor dan barang-barang milik korban.








