Tim 9 Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Dalam upaya pengusutan perkara tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan kejahatan keuangan ini. Pemeriksaan yang berlangsung pada hari Senin, 27 Juli, berfokus pada penggalian keterangan dari berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana dan aset yang menjadi barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan saksi oleh penyidik Tim 9. Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Anang merinci latar belakang profesi dari para saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada hari itu. Ia menyebutkan bahwa pihak yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari kalangan sipil atau swasta, melainkan juga melibatkan unsur penegak hukum dari institusi kepolisian.
Secara spesifik, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa terdapat tiga orang saksi yang hadir di hadapan penyidik. Dua di antara saksi tersebut merupakan perwakilan dari pihak swasta yang masing-masing berinisial HH dan HJ. Sementara itu, satu saksi lainnya yang turut menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama adalah seorang penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia yang berinisial HK. Kehadiran ketiga orang ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan yang sebenarnya ditujukan untuk lebih banyak pihak.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menjelaskan bahwa Tim 9 sedianya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan pada hari Senin tersebut. Namun, dari total sembilan orang yang dipanggil, hanya tiga saksi dengan inisial HH, HJ, dan HK yang bersedia hadir. Enam orang saksi lainnya tercatat tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik tanpa penjelasan lebih rinci mengenai alasan ketidakhadiran mereka.
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat Dihentikan

Menyikapi absennya enam orang saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut, pihak Kejaksaan Agung memastikan akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik Tim 9 tidak akan membiarkan ketidakhadiran tersebut menghentikan proses pengumpulan keterangan. "Untuk yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan," tutur Anang dalam pernyataan tertulisnya terkait komitmen penyidik untuk menghadirkan seluruh saksi.
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Febrie Adriansyah ini mencuat setelah ditemukannya aset bernilai fantastis yang diduga terkait dengan tindak kejahatan. Penyidik sebelumnya telah menemukan dan menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram. Selain logam mulia, tim penyidik juga mendapati uang tunai dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp543 miliar. Seluruh barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai kapasitas Febrie dalam kasus ini. Menurut Rudi Margono, dugaan praktik pencucian uang tersebut dilakukan oleh tersangka selama masa penugasannya di lingkungan korps adhyaksa. Ia menyebutkan bahwa tindak pidana itu diduga kuat dijalankan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai seorang jaksa maupun saat menduduki posisi sebagai pejabat struktural di institusi Kejaksaan.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Penetapan tersangka dalam kasus pencucian uang atas temuan emas dan uang tunai di Sentul ini bukanlah satu-satunya jeratan hukum yang harus dihadapi oleh Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut tercatat turut terjerat dalam tiga perkara dugaan korupsi lain yang saat ini juga tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung. Perkara pertama yang menyeret namanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Krakatau Steel.
Sementara itu, perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PT PLN. Kasus pengadaan batu bara ini menjadi sorotan karena diduga kuat menjadi penyebab terjadinya insiden pemadaman listrik secara luas atau yang dikenal dengan istilah Blackout. Pada perkara yang ketiga, Febrie dijerat dengan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam kasus ASABRI ini, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta yang diketahui bernama Don Ritto.






