Pemerintah Kota Solo resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari menyusul kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Penetapan status darurat ini mulai berlaku pada Kamis, 3 September 2026, guna mengoptimalkan penanganan api dan menekan risiko dampak lingkungan.
Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan bahwa langkah tanggap darurat diambil berdasarkan hasil evaluasi kajian dan fakta-fakta risiko di lokasi kejadian. Penetapan masa tanggap darurat selama dua pekan ke depan terhitung sejak peninjauan langsung di lapangan pada Kamis (3/9).
Inalum Kirim Bantuan Beras 10 Ton hingga Air Mineral untuk Korban Gempa NTT

Peristiwa kebakaran di TPA Putri Cempo pertama kali berkobar sejak Rabu (2/9/2026) malam. Amukan api menyebar dan melahap gunungan sampah di tiga zona, yakni Blok B, Blok C, dan Blok D. Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, mengonfirmasi bahwa total area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare.
Dalam operasi penanggulangan, puluhan armada pemadam kebakaran dikerahkan bersama unit water cannon milik Polri untuk menyemprotkan air ke titik-titik kobaran. Upaya pemadaman diprioritaskan pada langkah melokalisasi sumber api agar tidak meluas dan merembet ke kawasan permukiman penduduk di sekitar TPA.
58 Orang Terluka Akibat Ledakan Dahsyat Guncang Markas Militer Bolivia di Viacha

Selain operasi penyemprotan langsung di area tumpukan sampah, Pemkot Solo menyiagakan satu unit mobil pemadam secara khusus di dekat pemukiman warga. Penyiagaan armada cadangan ini difungsikan untuk respons cepat apabila pergerakan api sewaktu-waktu mengancam rumah warga.






