Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sedikitnya 15 tempat pembuangan akhir (TPA) mengalami kebakaran di berbagai wilayah di Indonesia sepanjang 2026. Atas rentetan insiden ini, WALHI mendesak Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Peristiwa kebakaran tersebut tersebar di berbagai daerah, meliputi TPA Telaga Punggur di Batam, Jatiwaringin di Tangerang, Pakusari di Jember, Cipayung di Depok, Sumur Batu di Bekasi, Cikolotok di Purwakarta, dan Benowo di Surabaya. Kebakaran juga melanda TPA Dengung di Lebak, Troketon di Klaten, Malabar di Cilacap, TPA Kota Sorong, Ciniru di Kuningan, Nangkaleah di Tasikmalaya, serta Putri Cempo di Solo.
Kebakaran pada timbunan sampah membawa ancaman pencemaran udara dan gangguan kesehatan masyarakat. Asap dari area TPA yang terbakar dapat menyebarkan partikel halus PM2.5 serta berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dioksin, dan furan.
Sekolah di Jakarta Barat Kebakaran, Puluhan Personel Damkar Diterjunkan ke Kembangan

WALHI mengungkapkan sekitar 60,7 persen atau 312 TPA di Indonesia saat ini masih mengoperasikan metode open dumping. Berdasarkan perhitungan menggunakan metode First Order Decay (FOD) IPCC 2006 terhadap data timbulan sampah di 512 kabupaten/kota periode 2020–2025, emisi metana bersih dari TPA nasional pada 2025 diperkirakan menembus 334.109 ton atau setara 9,02 juta ton CO2e. Sekitar 61 persen emisi metana tersebut dipicu oleh timbunan sampah organik. Tanpa pembenahan tata kelola yang mendasar, pelepasan gas metana diproyeksikan berlipat ganda dalam kurun 25 tahun ke depan.
WALHI meminta pemerintah pusat dan daerah segera mempercepat peralihan metode TPA menuju controlled landfill dan bertahap menuju sanitary landfill guna menekan risiko kebakaran dan emisi.
Pramono Dukung Program Bela Negara untuk Pelajar yang Ditangkap Polisi saat Aksi 27 Agustus

Merespons persoalan pengelolaan sampah nasional, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah menargetkan penghentian sistem open dumping di seluruh daerah dalam waktu dua tahun. Beberapa pemerintah daerah telah memulai penataan, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang resmi menyetop sistem open dumping di TPST Bantargebang sejak 1 Agustus 2026 untuk beralih ke controlled landfill. Langkah serupa juga disiapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengubah operasional TPA Jatiwaringin pascainsiden kebakaran.






