Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria pemegang Visa on Arrival (VoA) tersebut dicegat petugas saat bersiap menaiki penerbangan menuju Brisbane pada Selasa (25/8).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya video viral aksi asusila di kawasan permukiman Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Insiden tak senonoh tersebut berlangsung pada Sabtu (22/8) lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menerangkan bahwa aparat menerima informasi terkait rencana keberangkatan pelaku kembali ke Australia pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya, Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka telah mengidentifikasi ciri-ciri fisik serta wajah pelaku, kemudian berkoordinasi intensif dengan otoritas imigrasi.
5 Berita Populer, Revaldo Ditangkap; Rex Orange County Datangi Rumah Fans

Guna mengantisipasi upaya pelarian, Imigrasi Ngurah Rai memasukkan nama BA ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Saat BA melintasi konter Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai, pergerakannya langsung terdeteksi hingga petugas berhasil menghentikannya.
Dari hasil interogasi awal, BA mengakui perbuatannya di depan rumah warga tersebut. Pelaku mengaku sempat bertemu dengan seorang perempuan di salah satu kelab pantai di kawasan Kuta Utara dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, sebelum akhirnya keluar bersama dan melakukan tindakan asusila hingga dipergoki pemilik rumah.
Identitas Pemasok Narkoba ke Revaldo Sudah Diketahui, Bakal Ditangkap

Mengenai keterlibatan pihak lain, Novyandri menyatakan identitas WNA perempuan yang terekam dalam video tersebut masih didalami oleh kepolisian dan kini masuk dalam daftar pengejaran aparat penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.
Saat ini, BA telah diserahterimakan kepada penyidik Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.






