Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39) atas dugaan keterlibatan dalam publikasi aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul temuan bahwa aktivitas yang bersangkutan dinilai tidak selaras dengan peruntukan izin tinggal yang dikantongi saat memasuki wilayah Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AP tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan wisata yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Catatan resmi menunjukkan AP telah berkunjung ke Papua sekitar 10 kali, dengan frekuensi perjalanan yang kian intensif dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Pekanbaru Bersujud Memohon Hujan, Doakan Keselamatan Petugas Pemadam Api

Saat dimintai keterangan oleh petugas, AP berdalih kunjungannya didasari ketertarikan terhadap kekayaan alam serta kebudayaan Papua, didukung relasi dengan sejumlah kenalan lokal dari perjalanan-perjalanan sebelumnya. Dalam rencana perjalanan terbarunya, AP semula hendak berwisata ke beberapa destinasi di Papua, termasuk Korowai dan Wamena.
Namun, pergerakan AP di Wamena pada 15 Agustus 2026 menarik perhatian aparat. AP mengaku mendatangi lokasi untuk mendokumentasikan aksi unjuk rasa KNPB dalam bentuk foto dan video. Materi dokumentasi tersebut rencananya dijadikan konten pada platform media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube.
Kawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan dan Hutan Bambu Hangus

Keberadaan pria asal Rusia tersebut di tengah massa aksi sempat terekam dan beredar di media sosial dalam berbagai unggahan yang menarasikan adanya sorotan internasional terhadap demonstrasi di Wamena.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa wisatawan mancanegara pada dasarnya diperkenankan menjalankan berbagai aktivitas selama berada di Indonesia, asalkan tetap tunduk pada koridor izin tinggal yang dipegang. Pihak imigrasi memastikan tindakan tegas akan diterapkan terhadap setiap WNA yang menyalahgunakan visa maupun melakukan kegiatan yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.






