Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing yang terdampak pembatalan maupun pengalihan penerbangan akibat erupsi gunung berapi. Kebijakan ini memastikan para pelancong asing tidak dikenai sanksi denda kelebihan masa tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tarif Rp0,00 diberlakukan penuh terhadap overstay yang dipicu oleh faktor alam. Ketentuan ini diterapkan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau dan berlaku untuk situasi kedaruratan serupa yang menghambat mobilitas penerbangan keluar dari Indonesia.
Berdasarkan data Imigrasi pada periode 5 hingga 7 September 2026, gangguan penerbangan mencakup 520 jadwal, yang terdiri atas 254 penerbangan kedatangan dan 266 penerbangan keberangkatan yang dibatalkan. Pembatalan massal ini berdampak langsung pada sedikitnya 86.760 penumpang.
Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki

"Kondisi alam yang tidak memungkinkan perjalanan membuat pemegang izin tinggal tidak dijatuhi sanksi," ujar Hendarsam saat meninjau langsung pelayanan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).
Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerima 26 permohonan ITKT. Guna mempercepat proses administrasi, kantor imigrasi bandara tersebut menambah satu loket sehingga kini mengoperasikan total dua loket khusus layanan ITKT.
12 Titik Kebakaran Landa Kabupaten Bogor, TPA Galuga Belum Padam

Permohonan serupa juga tercatat di berbagai unit pelaksana teknis imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memproses 5 permohonan, disusul Jakarta Utara sebanyak 4 permohonan. Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing menangani 2 permohonan, sementara Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing melayani 1 permohonan.
ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan dengan masa berlaku maksimal 30 hari serta dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi. Untuk pengajuan, WNA atau pihak maskapai cukup melampirkan surat pernyataan resmi dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau pengelola bandara, disertai dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal yang masih aktif sebelumnya.






