PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat total temuan barang milik penumpang yang tertinggal di berbagai wilayah operasional sepanjang periode Januari hingga Juli 2026 mencapai angka 14.890 barang. Penemuan barang-barang ini terjadi di berbagai lokasi, mulai dari dalam rangkaian kereta api hingga area lingkungan stasiun. Jumlah temuan yang cukup besar ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dari setiap penumpang terhadap barang bawaan mereka selama melakukan perjalanan dengan kereta api. Nilai estimasi dari keseluruhan barang temuan yang berhasil diamankan oleh petugas KAI selama tujuh bulan pertama tahun 2026 tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 10,84 miliar.
Menurut penjelasan dari Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, ribuan barang temuan tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa kategori yang berbeda. Dari total 14.890 barang yang tertinggal, sebanyak 10.795 barang masuk dalam kategori barang biasa, 3.371 barang dikategorikan sebagai barang berharga, dan 724 barang berupa makanan. Adapun barang berharga yang berhasil diamankan oleh petugas KAI meliputi berbagai jenis barang pribadi milik penumpang, seperti handphone, tablet, laptop, perhiasan, uang tunai, perangkat elektronik, serta barang pribadi bernilai tinggi lainnya. Pengelompokan ini dilakukan untuk memudahkan pengelolaan dan proses pengembalian barang kepada pemiliknya.








