Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Nasional

Tokopedia dan Shopee Kembalikan Pungutan Pajak Pedagang Maksimal 30 September 2026

Uria KilaDiterbitkan 10 Agu 2026 - 15.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tokopedia dan Shopee Kembalikan Pungutan Pajak Pedagang Maksimal 30 September 2026
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah mengambil keputusan penting untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha. Penundaan pemungutan pajak ini ditetapkan akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2026 mendatang. Langkah kebijakan dari Kementerian Keuangan tersebut langsung direspons secara aktif oleh sejumlah platform marketplace yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pemerintah sendiri sebelumnya telah secara resmi menunjuk empat marketplace utama untuk bertindak sebagai pemungut pajak ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Dengan adanya keputusan penundaan dari pihak Kemenkeu tersebut, platform-platform ini pun mulai melakukan berbagai penyesuaian pada sistem pemungutan pajak mereka masing-masing.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Meskipun terdapat empat marketplace yang ditunjuk secara resmi oleh pihak pemerintah untuk bertindak sebagai pemungut pajak, baru Tokopedia dan Shopee yang sejauh ini telah menyatakan secara terbuka bahwa mereka akan mengembalikan dana pungutan pajak yang sebelumnya terlanjur ditarik dari para pedagang. Dari empat marketplace yang ditunjuk tersebut, platform lainnya belum memberikan pernyataan serupa mengenai komitmen pengembalian dana hasil pemungutan pajak PPh Pasal 22 ini kepada para pedagang yang menggunakan platform mereka.

Pihak Tokopedia mengumumkan bahwa perusahaan telah secara resmi menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 lebih lanjut kepada para mitranya. Penghentian pemotongan pajak oleh Tokopedia ini mulai diberlakukan secara efektif sejak hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026, tepat pada pukul 17.00 WIB. Tokopedia juga menunjukkan komitmen penuh untuk mengembalikan dana PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut paling lambat pada tanggal 30 September 2026. Para pedagang di Tokopedia tidak perlu melakukan tindakan apa pun karena proses pengembalian dana akan dilakukan secara otomatis oleh sistem dan dapat dicek melalui akun atau riwayat transaksi terkait.

Baca Juga

14.890 Barang Tertinggal di Kereta Api hingga Juli 2026, Nilainya Capai Rp 10,84 Miliar

14.890 Barang Tertinggal di Kereta Api hingga Juli 2026, Nilainya Capai Rp 10,84 Miliar

Langkah penghentian pemungutan pajak juga diambil oleh Shopee. Platform Shopee secara resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 kepada para penjualnya sejak hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026, mulai pukul 00.00 WIB. Pihak Shopee akan mengembalikan seluruh pungutan pajak tersebut secara bertahap kepada para penjual mulai dari tanggal 14 Agustus hingga batas akhir pada tanggal 30 September 2026. Seluruh proses pengembalian dana ini akan berjalan langsung melalui sistem internal Shopee, sehingga para penjual tidak perlu melakukan tindakan atau konfirmasi apa pun.

Untuk memudahkan pelacakan, Shopee juga menjelaskan bahwa dana pengembalian tersebut dapat dipantau oleh penjual secara mandiri. Penjual dapat melihat dana pengembalian melalui layanan Seller Centre pada menu Saldo Saya dengan memilih tipe transaksi Penyesuaian. Selain itu, proses pengembalian dana ini juga dapat dilihat melalui aplikasi Shopee Seller Centre di ponsel dengan mengakses menu Saya, kemudian memilih menu Saldo Penjual, dan terakhir memeriksa riwayat pada menu Transaksi.

Baca Juga

Transmart Full Day Sale Hadirkan Promo Sarung Bantal Sofa Mulai Rp 20 Ribu

Transmart Full Day Sale Hadirkan Promo Sarung Bantal Sofa Mulai Rp 20 Ribu

Sementara itu, platform Blibli juga telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak tanggal 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Namun, berbeda dengan langkah yang diambil oleh Tokopedia dan Shopee, pihak Blibli saat ini menyatakan masih menunggu adanya ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai mekanisme pengembalian atau restitusi pajak tersebut. Meskipun masih menunggu aturan DJP, Blibli menyatakan tetap akan memproses perbaikan dan penyesuaian (adjustment) bagi para seller yang terdampak oleh ketidaksesuaian pemungutan akibat adanya kendala pada sistem internal Blibli. Proses penyesuaian untuk kendala sistem ini dijadwalkan akan diproses paling lambat pada akhir Agustus 2026.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pajakShopee

Berita Terbaru Lainnya

14.890 Barang Tertinggal di Kereta Api hingga Juli 2026, Nilainya Capai Rp 10,84 MiliarTransmart Full Day Sale Hadirkan Promo Sarung Bantal Sofa Mulai Rp 20 RibuAS Rencanakan Pengalihan Sistem Persenjataan dari Turki ke UkrainaSuhu Bumi Diprediksi Makin Panas, El Nino 2027 Berpotensi Pecahkan Rekor BaruBahaya Penggunaan Cotton Bud dan Langkah Medis Menjaga Kebersihan TelingaPenguatan SDM Pemuda Jadi Pilar Utama Pembangunan Peradaban BangsaMasjid Istiqlal Resmi Masuk Ekosistem Bursa Efek Indonesia Lewat Pengelolaan Wakaf TunaiPramono Anung Soroti Masalah Ketimpangan dan Rasio Gini di Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

Nasional

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026