Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah mengambil keputusan penting untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha. Penundaan pemungutan pajak ini ditetapkan akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2026 mendatang. Langkah kebijakan dari Kementerian Keuangan tersebut langsung direspons secara aktif oleh sejumlah platform marketplace yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pemerintah sendiri sebelumnya telah secara resmi menunjuk empat marketplace utama untuk bertindak sebagai pemungut pajak ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Dengan adanya keputusan penundaan dari pihak Kemenkeu tersebut, platform-platform ini pun mulai melakukan berbagai penyesuaian pada sistem pemungutan pajak mereka masing-masing.








