Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 5,2 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Kamis (20/6) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Penangkapan bermula saat petugas menghentikan dan memeriksa KD. Dari penggeledahan terhadapnya, polisi menyita sebuah tas jinjing (goodie bag) berwarna biru yang berisi dua plastik klip kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.093,2 gram.
Kemenhut Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kebakaran Berulang di Bromo

Petugas kemudian mengembangkan penangkapan dengan menggeledah rumah yang dihuni oleh AJH di Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi kedua tersebut, tim kembali menyita tiga bungkus kemasan biru berisi serbuk kristal sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua kurir tersebut mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Nilai ekonomis dari keseluruhan narkotika yang disita ditaksir mencapai Rp5,24 miliar.
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak, Tim SAR Kembali Temukan 2 Life Jacket dan Helm Proyek

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman guna melacak asal-usul pasokan narkoba tersebut serta memburu pihak lain yang berada di dalam jaringan peredaran ini.






