Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Cina di kawasan BSD, Tangerang Selatan, menyusul dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas pekerjaan pada proyek pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren HQ.
Operasi pengawasan keimigrasian ini digelar pada Kamis (3/9/2026) setelah diawali dengan patroli siber. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu memetakan dan mengidentifikasi sejumlah WNA yang terindikasi aktif bekerja di area proyek tersebut tanpa dokumen izin kerja yang sesuai.
Ada Kapal Induk Italia, Begini Strategi Prabowo Atasi Kebakaran Hutan

Dari hasil pendataan, sebagian WNA diketahui mengantongi izin tinggal nonkerja dengan berbagai skema penjaminan. WNA berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ tercatat memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan PT BOS sebagai penjamin. WNA berinisial XX memegang visa kunjungan multipel di bawah penjamin PT WD, sedangkan SJ, XB, dan ZP memegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Dari total 55 WN Cina yang terlibat, sebanyak 17 orang pemegang ITK berbasis Visa on Arrival (VoA) resmi didetensi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Sebanyak 27 orang lainnya tidak ditahan, tetapi paspor mereka disita petugas untuk kepentingan penyidikan administratif lebih lanjut.
Penampakan Beras Fortifikasi Penuhi Ritel Modern, Dipatok Harga Segini

Adapun tujuh WNA lain yang ditemukan di lokasi juga dikenakan tindakan penahanan paspor dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (9/9/2026). Sementara itu, empat WNA yang paspornya telah disita dari pihak perusahaan masih belum ditemukan di lokasi dan kini dimasukkan ke dalam daftar pencarian Subject of Interest (SOI) untuk penelusuran keimigrasian.






