Pemerintah Malaysia resmi mencabut status darurat kabut asap di wilayah Sarawak pada Senin (7/9/2026). Langkah ini diambil setelah tingkat keparahan polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menunjukkan tren penurunan.
Pencabutan status darurat tersebut telah disetujui oleh Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar. Keputusan resmi ini didasarkan atas rekomendasi dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim serta Premier Sarawak Abang Johari Openg.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia menetapkan status darurat pada Jumat (4/9) yang dibatasi pada radius 20 kilometer di Distrik Serian. Pada saat itu, Indeks Pencemar Udara (API) di Serian melonjak tajam hingga menyentuh angka 519, berada jauh di atas ambang batas bahaya sebesar 300. Pada Senin, indeks polusi di kawasan tersebut telah turun ke angka 222.
Mitigasi Kebakaran TPA Kopiluhur, DLH Kota Cirebon Siapkan Tanah Urukan dan Tangki Air

Meskipun status darurat resmi diakhiri, Departemen Meteorologi Malaysia (MetMalaysia) mencatat kabut asap kiriman dari Kalimantan ini merupakan peristiwa terparah di Sarawak sejak 2019, melampaui catatan indeks tertinggi sebelumnya yakni 405. Kondisi udara di beberapa wilayah, termasuk Distrik Serian dan Samarahan, saat ini masih berada dalam kategori sangat tidak sehat dan berdampak pada peningkatan tajam kasus gangguan pernapasan warga.
Untuk mengantisipasi risiko kesehatan, otoritas Sarawak tetap memberlakukan larangan kegiatan belajar di sekolah hingga 11 September mendatang. Aturan ini berdampak langsung pada 647 sekolah yang tersebar di 12 distrik.
Tim Gabungan Sisir Titik Api Cegak Kebakaran TPA Putri Cempo Meluas

Darurat kabut asap di Sarawak pekan lalu merupakan yang pertama di Malaysia sejak 2013, saat darurat diterapkan di Distrik Muar dan Ledang, Johor, dengan indeks mencapai 750. Bagi Sarawak sendiri, pemberlakuan status darurat kabut asap terakhir kali terjadi pada 1997 di Distrik Kuching ketika angka API mencapai 650.






