Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 55 warga negara (WN) Tiongkok dalam operasi pengawasan orang asing di area proyek pembangunan gedung Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.
Operasi penindakan tersebut digelar pada Kamis (3/9) setelah otoritas keimigrasian mendeteksi adanya indikasi aktivitas ilegal melalui pantauan patroli siber. Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, puluhan warga negara asing tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk bekerja di lokasi konstruksi proyek komersial tersebut.
Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Diduga Diperkosa, Kementerian PPPA Beri Pendampingan

Dari total 55 orang yang diperiksa di lokasi, 53 WNA terindikasi kuat menjalankan aktivitas pekerjaan tanpa izin yang sah. Pemeriksaan dokumen menunjukkan beragam jenis izin tinggal yang disalahgunakan:
- Lima pria berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ tercatat memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin korporasi atas nama PT BOS.
- Satu orang berinisial XX mengantongi visa kunjungan multipel yang disponsori oleh PT WD.
- Tiga WN Tiongkok berinisial SJ, XB, dan ZP masuk menggunakan visa kunjungan tanpa sponsor atau penjamin.
Dalam rangkaian penegakan hukum keimigrasian ini, seorang individu bernama CH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.
Mendagri Dorong Pemda Percepat Program Bedah Rumah

Temuan tenaga kerja asing tanpa izin kerja resmi di fasilitas pusat data menambah catatan pengawasan Ditjen Imigrasi. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bekasi juga membongkar skema serupa berupa penggunaan perusahaan cangkang dan sponsor fiktif yang melibatkan 78 WNA ilegal di proyek data center Cikarang, serta penindakan terhadap 29 WN Tiongkok di kawasan Marina City Waterfront, Batam.






