Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

8 Bandara Ditutup hingga Pukul 24.00 WIB Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan Menhub

Bambang HandayaniDiterbitkan 7 Sep 2026 - 01.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
8 Bandara Ditutup hingga Pukul 24.00 WIB Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan Menhub
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa penutupan delapan bandara yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB pada Minggu, 6 September 2026. Kebijakan ini diambil menyusul pemantauan kondisi cuaca dan pergerakan sebaran debu vulkanik di ruang udara.

Mengapa Penutupan 8 Bandara Diperpanjang hingga Tengah Malam?

Perpanjangan masa penutupan operasional bandara dilakukan seiring dengan dinamika pergerakan abu vulkanik di udara. Berdasarkan data dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), arah angin yang membawa material debu vulkanik mengalami perubahan arah.

Jika pada siang hari angin mengarah ke barat, BMKG melaporkan bahwa arah angin bergeser menuju ke timur. Kecepatan angin pembawa debu vulkanik tersebut terpantau mencapai 5 knot pada level ketinggian 15.000 kaki (feet), sehingga penutupan sementara fasilitas bandara diputuskan berlanjut hingga pukul 24.00 WIB demi keselamatan operasional penerbangan.

Bandara Mana Saja yang Mengalami Penutupan Sementara?

Penutupan operasional penerbangan akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mencakup delapan bandara yang tersebar di wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatra Selatan. Daftar delapan bandara tersebut adalah:

Baca Juga

8 Bandara Tutup hingga Tengah Malam Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

8 Bandara Tutup hingga Tengah Malam Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang
  2. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta
  3. Bandara Radin Inten II di Lampung
  4. Bandara Husein Sastranegara di Bandung
  5. Bandara Budiarto Curug di Tangerang
  6. Bandara Pondok Cabe di Tangerang Selatan
  7. Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat, Lampung
  8. Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatra Selatan

Berapa Jumlah Penerbangan dan Penumpang yang Terdampak?

Penutupan delapan bandara ini berdampak langsung pada kelancaran operasional jadwal penerbangan dan pergerakan penumpang. Secara akumulatif di delapan bandara terdampak, tercatat sebanyak 1.558 jadwal penerbangan tertunda dan sekitar 170.000 penumpang tertahan.

Dari total angka tersebut, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang mencatat volume gangguan tertinggi. Berdasarkan pembaruan pemantauan pada Minggu, 6 September 2026 pukul 17.06 WIB, terdapat 963 penerbangan yang terdampak di Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah ini terbagi atas 453 penerbangan kedatangan (arrival) serta 510 penerbangan keberangkatan (departure).

Apa Saja Bandara Alternatif dan Fasilitas Pengalihan yang Disediakan?

Sebagai langkah penanganan bagi maskapai dan penumpang, Kementerian Perhubungan menyediakan sejumlah bandara alternatif yang tidak terdampak sebaran abu vulkanik. Bandara alternatif yang dialokasikan antara lain Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara YIA (Yogyakarta International Airport), serta bandara di Semarang dan Solo.

Baca Juga

Garuda Indonesia Batalkan Semua Rute Penerbangan Jakarta sampai Besok

Garuda Indonesia Batalkan Semua Rute Penerbangan Jakarta sampai Besok

Bagi penumpang yang jadwal penerbangannya dialihkan oleh maskapai ke bandara-bandara alternatif tersebut, disediakan fasilitas transportasi alternatif darat berupa bus dan kereta api tanpa dipungut biaya atau gratis. Penyediaan transportasi alternatif ini disiapkan oleh InJourney melalui koordinasi bersama Angkasa Pura dan pihak maskapai penerbangan.

Bagaimana Kewajiban Maskapai terhadap Hak Penumpang?

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa seluruh maskapai penerbangan wajib memenuhi hak-hak penumpang yang terdampak oleh perpanjangan penutupan bandara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maskapai diwajibkan memberikan pelayanan dan penanganan menyeluruh kepada calon penumpang. Kewajiban tersebut mencakup penyampaian informasi terkini mengenai perubahan status penerbangan secara berkala, serta penyediaan opsi-opsi penanganan penumpang sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

bandara soekarno-hattaKementerian PerhubunganDudy Purwagandhi

Berita Terbaru Lainnya

Hilton Ramal Negara Asia Ini Bakal Jadi Raja Pariwisata DuniaErupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Imbau Kampus Terdampak Sesuaikan Aktivitas Akademik8 Bandara Tutup hingga Tengah Malam Akibat Abu Vulkanik Anak KrakatauLangit Lampung Gelap Akibat Abu Anak Krakatau, Warga Mulai Sesak NapasFebrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan KianHipertensi tak Lagi Identik dengan Lansia, Tekanan Darah Tinggi Sejak Muda Bisa Tingkatkan Risiko AritmiaTravis Kelce Beli Mansion Bersejarah di Ohio Seharga Rp94,3 MiliarPenerbangan Bali-Timor Leste Batal Imbas Pesawat Tertahan di Soetta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap