Kementerian Kehutanan resmi menutup sementara dan membatasi aktivitas pendakian gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) serta Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di seluruh Indonesia mulai Selasa, 1 September 2026. Langkah tersebut diambil guna menekan lonjakan risiko kebakaran hutan dan lahan menyusul tibanya puncak musim kemarau 2026.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026. Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan status penutupan maupun pembatasan ditentukan melalui pemetaan risiko di setiap kawasan. Parameter yang dinilai meliputi tingkat kerentanan lahan, akumulasi tumpukan bahan bakar alami yang mengering, hingga kesiapan petugas di lapangan.
Daftar Kawasan Risiko Tinggi dan Pembatasan Terbatas
Sembilan taman nasional yang masuk dalam kategori risiko tinggi dan ditutup sementara untuk aktivitas pendakian adalah:
457 Kebakaran Terjadi di Jakarta dalam 2 Bulan, Paling Banyak Jakbar

- Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (khusus pendakian Gunung Semeru)
- TN Gunung Gede Pangrango
- TN Gunung Leuser
- TN Kerinci Seblat
- TN Gunung Ciremai
- TN Tambora
- TN Manusela
- TN Bukit Baka Bukit Raya
- TN Lorentz (jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba)
Sementara itu, kawasan berkategori risiko sedang tetap dibuka secara terbatas dengan pembatasan zonasi aman dan pengawasan ekstra ketat. Lokasi tersebut mencakup TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), dan TN Gunung Halimun Salak.
Ketentuan Tiket dan Pengawasan Lapangan
Layanan pemesanan tiket daring untuk kawasan yang ditutup sementara telah ditangguhkan. Calon pendaki yang telah mengantongi tiket sebelum 1 September 2026 tetap difasilitasi melalui mekanisme penyesuaian teknis di lapangan. Sejumlah agenda yang telah teragendakan sejak jauh hari, seperti Merbabu Trail Run di TN Gunung Merbabu serta kegiatan khusus di TN Gunung Merapi dan TN Kerinci Seblat, tetap diperkenankan berjalan di bawah pengawalan ketat tim gabungan.
457 Kebakaran Terjadi di DKI Sejak Juli hingga Agustus, Paling Banyak Jakbar

Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan seluruh jajaran Kepala Balai Taman Nasional dan BKSDA untuk meningkatkan intensitas patroli serta memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki yang berpotensi memicu api. Evaluasi atas kebijakan ini akan terus dilakukan secara berkala mengikuti dinamika iklim dan tingkat kerawanan di masing-masing kawasan.






