Aan Kurniawan (31), tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjalani prarekonstruksi pada Kamis (27/8/2026). Kegiatan reka adegan tersebut digelar oleh Polresta Palu hanya berselang sehari setelah tersangka berhasil ditangkap.
Penyidik melaksanakan prarekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatangan. Pelaksanaan reka ulang ini difokuskan untuk mengonfirmasi urutan tindakan yang diperbuat oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
Dalam proses tersebut, Aan memperagakan sejumlah tahapan pembunuhan. Reka adegan dimulai sejak pelaku mendatangi serta memasuki rumah korban, terlibat adu mulut dengan korban, melakukan aksi pembunuhan, hingga akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolda NTT, 63 Konselor Diterjunkan untuk Pulihkan Trauma Korban Gempa

Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengungkapkan bahwa agenda ini ditujukan untuk memetakan rangkaian tindak pidana yang terjadi secara utuh di lapangan.
"Prarekonstruksi jadi tahapan-tahapan yang dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan tindak pidana. Jadi mulai dari awal bagaimana dia masuk, sampai dia melakukan kegiatan, dan saat dia kembali dari melakukan tindak pidana," jelas Ilham sebagaimana dikutip dari detikSulsel.
170 Pendaki Gunung Semeru Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan

Mengenai latar belakang peristiwa sadis ini, kepolisian menyebut Aan membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya sendiri karena rasa sakit hati. Pelaku menyimpan dendam mendalam kepada korban setelah dituding malas saat bekerja, yang kemudian memicu pertikaian hingga berujung pada peristiwa maut tersebut.






