PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menghadapi potensi penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp 60.824.400.000 yang dijadwalkan jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Kewajiban finansial yang berpotensi tertunda ini merupakan pembayaran bunga ke-17 dari instrumen Obligasi Berkelanjutan III ADHI KARYA Tahap III Tahun 2022 Seri B-C.
Potensi tertundanya pemenuhan kewajiban kupon obligasi tersebut terjadi seiring dengan kondisi likuiditas perseroan yang tengah mengalami hambatan di tengah masa jatuh tempo pembayaran kewajiban kepada para pemegang obligasi.
Faktor Tekanan Keuangan dan Likuiditas Perseroan
Direktur Utama ADHI Moeharmein Zein Chaniago menjelaskan bahwa ancaman penundaan pembayaran bunga ini dipicu oleh tekanan terhadap keuangan perseroan. Tekanan finansial tersebut berdampak langsung terhadap kinerja konsolidasi, posisi likuiditas, serta solvabilitas induk usaha, termasuk pada kemampuan perseroan dalam memenuhi pembayaran kepada kreditur.
Bulog Pastikan Stok Beras untuk Korban Gempa di NTT Aman Mencapai 93.782 Ton

Menurut Moeharmein, tekanan keuangan yang dihadapi perseroan mengakibatkan keterbatasan ketersediaan dana tunai. Akibatnya, pemenuhan kewajiban pembayaran bunga obligasi menjadi terhambat dan berisiko tidak dapat dipenuhi tepat pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Sebagai upaya mitigasi dan perbaikan situasi keuangan, ADHI kini tengah menyusun program transformasi bisnis. Langkah ini dirancang sebagai bagian dari upaya penyehatan kondisi usaha dan keuangan perseroan, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional serta pemenuhan seluruh kewajiban secara berkelanjutan.
Hasil RUPO dan Langkah Koordinasi dengan Wali Amanat
Sebelumnya, ADHI telah berinisiatif menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026. Agenda rapat tersebut difokuskan untuk mengusulkan penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi ke-17, 18, dan 19 kepada para pemegang instrumen utang tersebut.
BPS Jelaskan Arti Desil DTSEN, Bukan Ukuran Tunggal Kondisi Ekonomi Keluarga

Kendati demikian, agenda pemungutan suara dalam RUPO tersebut belum dapat membuahkan keputusan resmi. Hal ini terjadi karena jumlah kehadiran pemegang obligasi belum mencapai kuorum persetujuan yang disyaratkan untuk menetapkan kebijakan penundaan.
Merespons hasil rapat tersebut, manajemen ADHI menyatakan akan berkoordinasi secara aktif dengan Wali Amanat guna mencari langkah-langkah penyelesaian terbaik. Penyelesaian masalah ini akan diselaraskan dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan, termasuk membuka peluang penyelenggaraan RUPO kembali guna memperoleh keputusan formal yang mengikat sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.






