Jakarta, Indonesia — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menyoroti sejumlah isu krusial terkait kapasitas produksi batu bara nasional dan potensi pemanfaatan teknologi baru di sektor pertambangan. Isu-isu strategis tersebut mengemuka ke publik dalam sebuah sesi dialog yang secara khusus dipandu oleh pembawa acara Mercy Widjaja bersama Direktur Eksekutif ASPINDO, Bambang Tjahjono. Perbincangan mendalam mengenai tantangan produksi serta peluang adopsi kendaraan listrik tersebut disiarkan secara langsung dalam program Closing Bell di saluran televisi CNBC Indonesia. Sesi dialog antara Mercy Widjaja dan Bambang Tjahjono dalam program tersebut berlangsung pada hari Rabu, 29 Juli 2026.
Dalam pemaparannya pada sesi dialog tersebut, Bambang Tjahjono mengungkapkan kondisi nyata dan terkini terkait tingkat produksi batu bara di wilayah Indonesia. Menurut pandangan Direktur Eksekutif ASPINDO tersebut, produksi tambang batu bara yang berskala besar di Indonesia pada saat ini dinilai sudah mencapai titik puncaknya. Mengingat tingkat produksi tambang batu bara yang besar tersebut telah berada di level puncak pengerjaan, Bambang Tjahjono menjelaskan bahwa berbagai upaya untuk melakukan peningkatan kapasitas produksi pada saat ini menjadi cukup terkendala. Kondisi operasional yang telah memuncak ini secara otomatis membuat langkah peningkatan kapasitas tidak lagi mudah untuk diwujudkan.
Walaupun berbagai upaya peningkatan kapasitas produksi saat ini cukup terkendala di lapangan, peluang untuk menaikkan angka produksi batu bara di Indonesia masih dapat dilakukan dengan batasan persentase tertentu. Bambang Tjahjono memaparkan lebih jauh bahwa jika Indonesia masih ingin meningkatkan produksi batu bara, langkah strategis tersebut masih bisa dilakukan hingga mencapai batas kenaikan sebesar 20 persen. Akan tetapi, ia memberikan penegasan kuat bahwa produksi batu bara di Indonesia sama sekali tidak bisa ditambah lebih tinggi dari batas peningkatan 20 persen tersebut. Peningkatan produksi batu bara dipastikan tidak akan bisa melampaui angka tersebut kecuali apabila benar-benar dilakukan pembukaan tambang baru.
INKA Respons Arahan BP BUMN, Percepat Pembenahan Menyeluruh

Lebih lanjut mengenai proyeksi volume produksi batu bara nasional ke depan, sesi dialog tersebut juga menyinggung secara spesifik mengenai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bambang Tjahjono menyatakan dengan jelas bahwa produksi batu bara di Indonesia sebenarnya masih bisa digenjot untuk menyentuh angka 700 juta ton. Syarat utama agar produksi batu bara tersebut bisa digenjot mencapai angka 700 juta ton adalah jika RKAB tahun 2026 direvisi oleh pihak berwenang. Meskipun demikian, Bambang Tjahjono juga mengingatkan bahwa akan terasa sangat sulit jika produksi batu bara di Indonesia ditargetkan lebih tinggi dari angka 700 juta ton tersebut.
Di samping membahas mengenai berbagai kendala dan target kapasitas produksi batu bara nasional, perbincangan di program Closing Bell CNBC Indonesia tersebut juga membahas mengenai strategi efisiensi industri. Dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja dan efisiensi bisnis jasa tambang, ASPINDO melihat adanya potensi yang sangat baik dalam pemanfaatan kendaraan listrik tambang. Secara lebih terperinci, Bambang Tjahjono menyebutkan bahwa potensi pemanfaatan kendaraan listrik tambang yang dilihat dan dievaluasi oleh ASPINDO adalah penggunaan truk besar bertenaga listrik atau EV. Pemanfaatan truk besar EV ini diyakini mampu membawa perbaikan nyata pada kinerja operasional dan efisiensi bisnis para kontraktor.
Potret Bos Summarecon Adrianto Pitoyo Jadi Tersangka Suap HGB Bogor

Terkait dengan besarnya potensi pemanfaatan kendaraan listrik tambang seperti truk besar EV tersebut, para pelaku usaha di sektor ini sangat mengharapkan adanya langkah konkret dari pihak pemerintah. Bambang Tjahjono menyampaikan secara langsung bahwa pelaku usaha mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang memudahkan sektor jasa pertambangan. Secara khusus, dukungan pemerintah yang sangat diharapkan oleh para pelaku usaha tersebut adalah melalui sebuah kebijakan untuk memberikan keringanan pajak bagi alat berat tambang. Kebijakan pemberian keringanan pajak alat berat tambang ini dipandang sebagai bentuk dukungan yang diharapkan untuk memfasilitasi pemanfaatan kendaraan listrik di area pertambangan.






