Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Salisa Asmoaji untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salisa merupakan pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai yang disebut-sebut bertindak sebagai salah satu pihak pengumpul uang suap dalam pusaran kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut pada Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari langkah penyidik dalam mengembangkan perkara suap importasi yang melibatkan aparatur kepabeanan.
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Budi dalam keterangannya.
Prabowo, Saya Pesan Beberapa Pesawat Besar untuk Water Bombing

Pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Salisa. Penyidik KPK sebelumnya telah meminta keterangannya beberapa kali dalam proses penyidikan, bahkan ia sempat hadir memberikan kesaksian di muka persidangan perkara terkait di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Salisa, tim penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pejabat daerah di lingkungan kepabeanan, yakni Umar Khayam selaku Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II. Umar sendiri tercatat telah dua kali diperiksa penyidik dalam kasus yang sama, salah satunya pada Rabu (24/6/2026).
RSCM Ungkap Pemeriksaan Siswi di Karo Diduga Hilang Ingatan

Meski kedua saksi telah dipanggil ke Gedung Merah Putih, materi substantif yang didalami tim penyidik terhadap Salisa dan Umar belum dibeberkan secara rinci oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
Penanganan kasus korupsi importasi Bea Cukai ini telah berjalan beriringan antara pengembangan penyidikan baru dan proses peradilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang kini sebagian di antaranya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.






