Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu figur utama yang terjerat dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitoyo Adhi.
Adrianto terpantau menyelesaikan proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK, ia berjalan keluar dari lobi lembaga antirasuah bersama tujuh tersangka lainnya menuju mobil tahanan. Sepanjang perjalanan menuju armada penahanan, para tersangka memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.
Deretan Pejabat dan Tokoh yang Ikut Terjerat
Penetapan tersangka ini tidak hanya menyasar pihak korporasi swasta, tetapi juga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta tokoh politik.
Bencana Tidak Pernah Datang Sendirian, Erupsi Anak Krakatau Picu Dampak Beruntun

Selain Adrianto Pitoyo Adhi, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.
Nama-nama lain yang turut menyandang status tersangka dalam pusaran perkara ini meliputi: - Fadh El Fouz (politisi Partai Golkar) - Arif Sugianto (mantan Bupati Kebumen) - Muhammad Fakhry - Erwin - Rizal Pahlefi
KPK Periksa Lagi Pengepul Uang Suap di Kasus Importasi Bea Cukai

Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Langkah penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK pada Senin (14/9/2026). Operasi senyap tersebut menyasar aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, termasuk Sontang Coin Manurung dan Lampri. Tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga dialokasikan untuk memuluskan pengurusan izin HGB di wilayah Kabupaten Bogor sebelum akhirnya menetapkan delapan orang di antaranya sebagai tersangka resmi.






