Fitch Ratings Indonesia resmi menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang serta peringkat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) dari posisi sebelumnya di level CC(idn). Pemangkasan peringkat utang ini diambil menyusul kegagalan bayar atau penundaan kewajiban pembayaran bunga sukuk ijarah yang dilakukan oleh perseroan.
Seiring dengan penurunan peringkat utang tersebut, Fitch Ratings juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) PT Pos Indonesia menjadi c(idn) dari cc(idn). Langkah ini diambil lantaran lembaga pemeringkat menilai bahwa proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar terhadap kewajiban perseroan telah dimulai.
Dalam keterangannya, Fitch Ratings memutuskan untuk tidak menyematkan prospek (outlook) terhadap utang Pos Indonesia. Ketiadaan outlook tersebut didasarkan pada karakteristik peringkat C pada utang korporasi yang umumnya mencerminkan tingkat volatilitas yang sangat tinggi.
Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply 500 kVA di Tanjung Priok

Faktor Likuiditas dan Penundaan Bunga Sukuk
Keputusan penurunan peringkat ini merupakan buntut dari gagal bayar bunga instrumen sukuk ijarah tahap kedua yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Secara lebih terperinci, Pos Indonesia melakukan penundaan atas pembayaran imbalan atau bunga ke-5 untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C.
Kewajiban bunga sukuk ijarah yang ditunda pembayarannya tersebut tercatat jatuh tempo pada 27 Agustus 2026, dengan total nilai beban bunga mencapai Rp 11.656.250.000.
AHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di Indonesia

Pihak PT Pos Indonesia mengakui bahwa penundaan pembayaran bunga instrumen keuangan tersebut terjadi karena kondisi arus kas dan likuiditas internal perseroan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut secara tepat waktu.
Berdasarkan ketentuan dan dokumentasi penerbitan sukuk, Pos Indonesia saat ini telah memasuki masa tenggang kontraktual (grace period) selama 14 hari kerja untuk merespons dan menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga yang tertunda tersebut.






