Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Bisnis

Fitch Pangkas Peringkat Utang PT Pos Indonesia Jadi C Akibat Gagal Bayar Bunga Sukuk

Bambang HandayaniDiterbitkan 17 Sep 2026 - 05.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fitch Pangkas Peringkat Utang PT Pos Indonesia Jadi C Akibat Gagal Bayar Bunga Sukuk
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Fitch Ratings Indonesia resmi menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang serta peringkat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) dari posisi sebelumnya di level CC(idn). Pemangkasan peringkat utang ini diambil menyusul kegagalan bayar atau penundaan kewajiban pembayaran bunga sukuk ijarah yang dilakukan oleh perseroan.

Seiring dengan penurunan peringkat utang tersebut, Fitch Ratings juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) PT Pos Indonesia menjadi c(idn) dari cc(idn). Langkah ini diambil lantaran lembaga pemeringkat menilai bahwa proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar terhadap kewajiban perseroan telah dimulai.

Dalam keterangannya, Fitch Ratings memutuskan untuk tidak menyematkan prospek (outlook) terhadap utang Pos Indonesia. Ketiadaan outlook tersebut didasarkan pada karakteristik peringkat C pada utang korporasi yang umumnya mencerminkan tingkat volatilitas yang sangat tinggi.

Baca Juga

Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply 500 kVA di Tanjung Priok

Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply 500 kVA di Tanjung Priok

Faktor Likuiditas dan Penundaan Bunga Sukuk

Keputusan penurunan peringkat ini merupakan buntut dari gagal bayar bunga instrumen sukuk ijarah tahap kedua yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Secara lebih terperinci, Pos Indonesia melakukan penundaan atas pembayaran imbalan atau bunga ke-5 untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C.

Kewajiban bunga sukuk ijarah yang ditunda pembayarannya tersebut tercatat jatuh tempo pada 27 Agustus 2026, dengan total nilai beban bunga mencapai Rp 11.656.250.000.

Baca Juga

AHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di Indonesia

AHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di Indonesia

Pihak PT Pos Indonesia mengakui bahwa penundaan pembayaran bunga instrumen keuangan tersebut terjadi karena kondisi arus kas dan likuiditas internal perseroan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut secara tepat waktu.

Berdasarkan ketentuan dan dokumentasi penerbitan sukuk, Pos Indonesia saat ini telah memasuki masa tenggang kontraktual (grace period) selama 14 hari kerja untuk merespons dan menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga yang tertunda tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT Pos IndonesiaSukuk Ijarah

Berita Terbaru Lainnya

Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply 500 kVA di Tanjung PriokKPK Periksa Lagi Pengepul Uang Suap di Kasus Importasi Bea CukaiPrabowo, Saya Pesan Beberapa Pesawat Besar untuk Water BombingRSCM Ungkap Pemeriksaan Siswi di Karo Diduga Hilang IngatanJokowi Dikabarkan Terbang ke NTT Temui Korban Gempa di SikkaEnam Warga OKU Timur Jadi Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Mengalami Kecelakaan di Laut JawaINKA Respons Arahan BP BUMN, Percepat Pembenahan MenyeluruhPotret Bos Summarecon Adrianto Pitoyo Jadi Tersangka Suap HGB Bogor

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap