Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pedagang atau seller di platform toko online melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya mengalami penundaan dari target awal pelaksanaan pada 1 Agustus 2026.
Penundaan implementasi tersebut merupakan arahan langsung dari Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Keputusan itu diambil untuk memastikan kesiapan teknis dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi otoritas perpajakan maupun pihak pengelola platform digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak bagi mitra pedagang online ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan resmi dari Menteri Keuangan.
Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply 500 kVA di Tanjung Priok

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, DJP secara resmi telah menetapkan empat platform niaga elektronik terkemuka sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Setelah penetapan tersebut, DJP memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada keempat platform untuk melaksanakan penyesuaian sistem internal sekaligus sosialisasi kepada para mitra penjual di ekosistem masing-masing.
Persiapan integrasi teknis perpajakan ini sejatinya telah berlangsung lama. DJP bersama platform digital terkait telah menggelar uji coba sistem (sandbox) serta langkah stabilisasi sejak tahun lalu guna meminimalkan potensi kendala teknis.
Fitch Pangkas Peringkat Utang PT Pos Indonesia Jadi C Akibat Gagal Bayar Bunga Sukuk

Bimo memaparkan bahwa penunjukan keempat platform tersebut mempertimbangkan berbagai kriteria operasional dan infrastruktur. Evaluasi mencakup kesiapan sistem digital, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penerapan mekanisme rekening bersama (escrow account). Selain itu, kemampuan dan kesiapan platform untuk memungut, menyetor, hingga melaporkan kewajiban pajak secara elektronik menjadi faktor penting dalam penetapan tersebut.






