Bagaimana sebuah tindakan memotong pohon demi kelancaran bisnis bisa berujung pada sanksi finansial yang besar dan kewajiban ekologis yang berat? Pertanyaan ini mengemuka setelah pemilik lapangan padel SixNine di Kota Bandung, Jawa Barat, dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban menanam 1.000 pohon. Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat penting bagi para pelaku usaha mengenai konsekuensi hukum dari pengabaian kelestarian lingkungan demi kepentingan komersial semata.
Persoalan ini bermula dari tindakan pemilik usaha yang menebang sepuluh pohon pelindung di sekitar area usahanya tanpa izin. Penebangan tersebut dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk memasang sebuah layar videotron berukuran besar di depan gedung lapangan padel. Setelah mendapatkan laporan dan informasi terkait aktivitas tersebut, Pengawas








