Rencana perubahan regulasi pemilu terus bergulir di tingkat legislatif dan eksekutif. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah menggodok penyesuaian angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan.
Pembahasan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 lalu. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang berlaku sebelumnya harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Hal ini mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan formulasi baru yang konstitusional dan representatif bagi partai politik di tanah air.








