Bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap pelaku mutilasi yang membuang jasad korbannya di kawasan Tanah Merah dan Pancoran Mas? Pertanyaan mengenai nasib hukum tersangka kini terjawab setelah kepolisian merampungkan pemeriksaan awal. Saepul (26), pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial K (51), kini terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal dengan sanksi terberat karena tindakan keji tersebut terbukti telah direncanakan oleh pelaku sejak awal.
Penyidik menetapkan pemuda berusia 26 tahun ini sebagai tersangka utama. Saepul dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Secara rinci, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 459 KUHPidana dan/atau Pasal 458 KUHPidana. Penerapan kedua pasal ini didasarkan pada temuan bahwa aksi perampasan nyawa tersebut bukan sekadar spontanitas, melainkan sudah dipersiapkan secara matang oleh tersangka.








