Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Ancaman Hukuman Mati Menanti Saepul, Pelaku Kasus Mutilasi di Cipayung

Uria KilaDiterbitkan 7 Agu 2026 - 07.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ancaman Hukuman Mati Menanti Saepul, Pelaku Kasus Mutilasi di Cipayung
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap pelaku mutilasi yang membuang jasad korbannya di kawasan Tanah Merah dan Pancoran Mas? Pertanyaan mengenai nasib hukum tersangka kini terjawab setelah kepolisian merampungkan pemeriksaan awal. Saepul (26), pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial K (51), kini terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal dengan sanksi terberat karena tindakan keji tersebut terbukti telah direncanakan oleh pelaku sejak awal.

Penyidik menetapkan pemuda berusia 26 tahun ini sebagai tersangka utama. Saepul dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Secara rinci, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 459 KUHPidana dan/atau Pasal 458 KUHPidana. Penerapan kedua pasal ini didasarkan pada temuan bahwa aksi perampasan nyawa tersebut bukan sekadar spontanitas, melainkan sudah dipersiapkan secara matang oleh tersangka.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Apabila merujuk pada aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, ancaman hukuman yang menanti Saepul sangat berat. Berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana, siapa saja yang merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, dakwaan menjadi jauh lebih berat dengan masuknya Pasal 459 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Pasal ini menegaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan durasi paling lama 20 tahun.

Baca Juga

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana Merdeka, Uji Produk Inovasi dan Bahas Investasi Pendidikan

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana Merdeka, Uji Produk Inovasi dan Bahas Investasi Pendidikan

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari interaksi digital. Saepul dan K saling mengenal melalui sebuah aplikasi media sosial bernama Hornet. Komunikasi di platform tersebut yang akhirnya menuntun mereka untuk bertemu langsung. Selain itu, saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka, ditemukan bukti digital bahwa Saepul tergabung dalam sebuah grup komunitas gay.

Niat jahat Saepul sendiri sudah dirancang sebelum pertemuan fisik terjadi. Tersangka memang merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif ekonomi. Ia berniat menguasai harta benda milik K, terutama sepeda motor serta barang berharga lainnya yang dibawa oleh korban. Dengan adanya niat awal untuk membunuh dan merampas harta tersebut, tersangka kemudian menyusun rencana pertemuan dengan korban.

Pada tanggal 23 Juli 2026, Saepul dan K sepakat untuk bertemu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Cipayung. Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan mulus. Cekcok atau pertengkaran hebat terjadi di antara keduanya di dalam kontrakan. Di tengah perselisihan tersebut, Saepul langsung menyerang K menggunakan sebilah pisau. Tersangka menusuk bagian perut korban dan kemudian menggorok leher korban hingga tewas seketika.

Baca Juga

Dewan Perdamaian Trump Rilis Kontrak Pertama di Gaza, Bangun Pangkalan Militer Pasukan Maroko

Dewan Perdamaian Trump Rilis Kontrak Pertama di Gaza, Bangun Pangkalan Militer Pasukan Maroko

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Saepul berusaha menyembunyikan kejahatannya dengan cara memutilasi jasad korban. Ia memotong tubuh K pada bagian pangkal paha. Bagian tubuh utama korban kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang di kawasan Tanah Merah. Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang secara terpisah ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.

Setelah membuang jasad korban yang telah dimutilasi, Saepul membawa kabur sepeda motor milik K. Ia melarikan diri ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banten, dan langsung menjual kendaraan tersebut untuk mendapatkan uang. Pelarian Saepul akhirnya terhenti setelah kepolisian berhasil melacak dan menangkapnya. Kini, ia harus bersiap menghadapi persidangan dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalitaspembunuhan berencanaKasus MutilasiKUHPidana

Berita Terbaru Lainnya

Tantangan Mengubah Informasi Menjadi Keputusan Bisnis di Era Kecerdasan BuatanPrabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana Merdeka, Uji Produk Inovasi dan Bahas Investasi PendidikanDewan Perdamaian Trump Rilis Kontrak Pertama di Gaza, Bangun Pangkalan Militer Pasukan MarokoLeeds United Resmi Rekrut James Trafford sebagai Kiper Inggris TermahalRekor Pertemuan Timnas Indonesia dan Singapura Jelang Laga Penentu Piala AFF 2026Temuan Dokter Forensik Terkait Luka Lebam pada Jasad Mantan Istri Polisi di MedanTemuan Ratusan Senjata di Yayasan Sekolah Jakarta Selatan, Pengelola Sebut untuk Ekskul MenembakSiasat Pengendara Hindari Antrean Panjang di SPBU, Ubah Waktu Isi BBM hingga Beralih ke Nonsubsidi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap